Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Enam Sektor Industri Terimbas ACFTA

  • Selasa, 19 April 2011
  • 1052 kali
Kliping Berita

JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan melakukan renegosiasi terkait perdagangan bebas ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), meski telah membuat enam sektor industri dalam negeri terimbas perjanjian tersebut.

Menteri Perindustrian MS Hidayat memastikan pemerintah Indonesia hanya akan melakukan reviu perdagangan secara bilateral. Untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, pemerintah tengah menggodok kemungkinan dibuatnya matriks terkait tanggung jawab penegakan peraturan oleh kementerian terkait.”Misalnya dari Kementerian Perindustrian akan membuat Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang sesuai standar WTO,”kata MS Hidayat seusai rakor pembahasan ACFTA di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Diakui MS Hidayat, terdapat enam sektor industri yang nyata kena dampak terparah dari ACFTA, terdiri atas industri tekstil dan produk tekstil (TPT),makanan dan minuman, elektronik,alas kaki,kosmetik, dan industri jamu.Pemerintah akan mengkaji industri yang terkena dampak terparah dari ACFTA satu per satu. Semua menteri, kata dia, sudah mengakui itulah yang terjadi sekarang sehingga harus dipertegas kewajiban masing-masing kementerian untuk menjaga industri yang ada di bawahnya. ”Jangan industri saja, peraturan peningkatan daya saing juga harus diberlakukan untuk semua,” katanya. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah telah membahas konteks perdagangan bebas secara keseluruhan, bukan hanya ACFTA.

Fokus utama pemerintah adalah bagaimana mempersiapkan daya saing dan daya tahan industri nasional dalam menghadapi persaingan global. Apalagi, nantinya akan ada perdagangan bebas dengan Australia, Selandia Baru, dilanjutkan dengan Eropa. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, upaya yang harus dilakukan adalah peningkatan pengamanan perdagangan dan peningkatan daya saing. Pengamanan terutama untuk produk murah yang diproduksi massal dan tidak memenuhi SNI. ● bernadette lilia nova/ inda susanti

Sumber : Seputar Indonesia, Selasa 19 April 2011. Hal. 19