Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemerintah Berlakukan SNI Bangunan Tahan Gempa

  • Kamis, 23 Juni 2011
  • 1176 kali
Kliping Berita

Oleh: Yose Hendra

PADANG--MICOM: Pemerintah akan segera memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 1726-2011 bangunan tahan gempa pada 2011. Semua konstruksi bangunan dianjurkan mengikuti kriteria ini.

Hal ini dipaparkan oleh Peneliti Pusat Mitigasi Bencana ITB Wayan Sengara di Padang, Rabu (22/6). "Desain SNI tersebut sesuai kajian mutakhir untuk bangunan tahan gempa," ujarnya.

Ia menjelaskan, SNI tersebut merupakan revisi dari peraturan bangunan tahan gempa yang mengacu pada SNI-1726-2002. Sebab, situasi dan kondisi pemetaan daerah bencana berubah disertai dengan perkembangan teknologi pembuatan bangunan tahan gempa. "Rancangan SNI ini juga sesuai dengan pengalaman gempa terdahulu, dimana banyak bangunan rusak berat karena konstruksinya tanpa perkuatan," terangnya.

Wayan juga berharap Padang dan Sumatra Barat secara keseluruhan bisa menjadi model pengurangan resiko bencana (PRB) terutama menyangkut bangunan tahan gempa di Indonesia.

Wayan menambahkan, pembentukan tim pemeriksa konstruksi bangunan juga penting agar uang miliaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di sektor perumahan tak sia-sia. "Hal tersebut bisa kerja sama dengan asosiasi ataupun universitas," jelasnya. (YH/OL-04)

    
Sumber: Media Indonesia.com, Kamis, 23 Juni 2011    
Link: http://www.mediaindonesia.com/read/2011/06/23/236545/293/14/Pemerintah-Berlakukan-SNI-Bangunan-Tahan-Gempa-




­