Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Industri Kosmetik dan Jamu Ditantang Pasar ASEAN

  • Rabu, 12 Oktober 2011
  • 1009 kali
Kliping Berita

INDUSTRI kosmetik dan jamu di Indonesia berkembang pesat seiring dengan hasil menggembirakan dari sisi kapasitas, perolehan devisa, dan penyerapan tenaga kerja. Meski demikian, untuk menghadapi pasar global, kedua industri itu perlu meningkatkan daya soing dengan memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, serta diversifikasi produk.

Hal itu ditegaskan Menteri Perindustrian MS Hidayat saat membuka Pameran Produk Industri Kosmetik dan Jamu, di jakarta, kemarin.

Ia menyebutkan, untuk kawasanASEAN, sejak 1 Januari 2011 telah diberlakukan harmonisasi standar melalui ASEAN Consultative Committee on Standard and Quality (ACCSQ) dan Good
Manufacturing Product untuk produk kosmetik dan jamu.

"Ini tantangan bagi industri . kosmetik dan jamu dalam negeri untuk selalu mengembangkan produk yang aman bagi kesehatan dan sesuai dengan perkembangan zaman serta mampu bersaing di pasar global," jelas Hidayat.

Karena itu, ia mengharapkan ada kesiapan dalam menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk-produk kosmetik dan jamu sehingga industri itu mampu bersaing di tingkat ASEAN.

Selain itu, menurut Hidayat, salah satu peluang untuk meningkatkan daya saing produk ialah dengan mengoptimalkan potensi bahan baku dalam negeri yang sebetulnya sangatmelimpah.

Saat ini Indonesia memiliki 744 industri kosmetikdan 1.247 industri jamu. Kontribusi mereka terhadap ekspor mencapai USS700 juta pada 2010.

"Ini membuktikan pemasaran kosmetik dan jamu tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, tapi juga menembus pasar internasional," ujar Hidayat.

Tujuan ekspor industri kosmetikdan jamu antara lain Amerika Serikat, Arab Saudi, Jepang, Filipina, dan Uni Emirat Arab.

Pada kesempatan sama. Dirjen Industri Basis Manufaktur Kemenperin Panggah Susanto menambahkan, meski ekspor terus digenjot, pemakaian produk kosmetik dan jamu di dalam negeri tetap didorong. (AI/E-2)

Sumber : Media Indonesia, Rabu 12 Oktober 2011. Hal. 18




­