Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Gagalkan Penyelundupan Tabung Gas

  • Kamis, 10 November 2011
  • 920 kali

PONTIANAK - Jajaran Polda Kalbar menyita 1.800 tabung elpiji tanpa dokumen. Tabung elpiji 3 Kg asal Jakarta itu diamankan dari truk bernomor polisi KB 9851 HP tujuan Sanggau, Selasa (8/11) di Jalan Arteri Supadio. Sebelum diangkut dan didistribusikan ke kota tujuan (Sanggau), tabung gas tersebut dititipkan pada sebuah rumah yang diduga sebagai gudang sementara. Penyitaan bermula atas informasi adanya bongkar muat tabung gas di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Kemudian angkutan diturunkan dari mobil tronton di Jalan Arteri Supadio.

Kasubnit I Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Edi A. Chaniago, Rabu (9/11) mengatakan, penangkapan tabung gas kosong tersebut selain diduga tanpa dokumen juga adanya dugaan bahan baku yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia. "Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap bahan bakunya atau desain industri, apakah SNI atau tidak. Kalau ternyata tidak memenuhi standar bisa membahayakan dan risiko meledak akan tinggi," katanya.Adapun barang bukti yang disita yakni sebanyak 400 tabung gas saat masih di truk. Kemudian 1.400 tabung gas lain di sebuah rumah beralamat di Jalan Arteri Supadio. Rumah yang diduga menjadi gudang penyimpangan sementara itu sudah dipasangi garis polisi.

Kini satu orang saksi sudah dimintai keterangan, yakni sopir dum truk yang mengangkut tabung gas yang disita. Sementara pemilik akan ikut dipanggil dan diperiksa terkait keberadaan tabung gas tersebut. Selain itu, polisi juga menggagalkan upaya penyelundupan daging ayam ilegal sebanyak 249 Kg pada hari bersamaan di Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya. Pengungkapan bermula ketika Polisi Lalu Lintas menggelar patroli rutin di  Jalan Trans Kalimantan. Kemudian melintas satu unit truk mitsubishi PS 125 memuat belasan keranjang barang. Merasa curiga, persis di depan IPDN kendaraan dihentikan. Polisi kemudian memeriksa isi muatan.

"Ketika dicek, petugas menemukan 30 dus atau 13 keranjang daging ayam. Saat kelengkapan dokumen diperiksa, tidak ada," kata Erdi.  Lalu truk bernomor polisi B 9110 ECB itu diamankan berikut muatan. Kini sopir masih menjalani pemeriksaan, untuk mengungkap jaringan kepemilikan barang ilegal tersebut. ”Hasil pemeriksaan sementara, kita tetapkan sopir sebagai tersangka. Sebagai pihak yang membawa barang ilegal," kata Erdi. Namun, lanjut dia, dalam waktu dekat akan didatangkan saksi ahli untuk penanganan lebih lanjut. Guna memastikan pelanggaran pasal yang akan dikenakan. Karena berdasarkan keterangan tersangka, barang didatangkan dari daerah perbatasan.

"Karena barang mudah busuk, maka untuk sementara barang bukti kita titipkan ke lemari pendingin milik PT Adi Umar di Jalan KH Ahmad Dahlan," kata Erdi.  Ia menjelaskan, jika terbukti ditemukannya pelanggaran prosedur dalam proses pengiriman daging, maka tersangka akan dijerat pasal 31 ayat 2 UU Karantina Nomor 16/1992  tentang karantina hewan. (stm)

Sumber: Pontianak Post.com, Kamis 10 November 2011

Link: http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=100343




­