Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

29 SNI Akan Berlaku Wajib di 2012

  • Kamis, 08 Desember 2011
  • 961 kali

Thursday, 08 December 2011

Kepala Pusat Standardisasi Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tony Sinambela mengatakan, hingga saat ini setidaknya ada 73 SNI yang telah diberlakukan secara wajib.“Saat ini kami sedang mengidentifikasi dan menyiapkan 29 judul SNI yang akan diberlakukan wajib pada tahun 2012,”kata Tony di Jakarta kemarin.

Tony mengaku,terdapat beberapa kendala dalam proses pemberlakuan SNI secara wajib. Kendala pertama yakni memperhitungkan kemampuan serta kesiapan dari sektor industri terkait. Dia mencontohkan, saat ini ada sekitar 400 industri kecil dan menengah (IKM) yang belum siap mempunyai SNI wajib karena proses produksinya belum memenuhi standar. “Selain itu biayanya juga mahal,”ungkapnya.

Kendala lain, masih minimnya infrastruktur standardisasi seperti ketersediaan laboratorium uji. Selain itu, kata Tony,proses pengajuan SNI wajib ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) juga membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk itu, saat ini Kemenperin tengah berupaya untuk mempercepat proses pembuatan SNI wajib untuk sektor industri.

“Jadi, memang butuh waktu agak lama. Minimal dua tahun. Misalnya,belum ada laboratorium uji yang menguji komponen listrik mainan anak, maka pemerintah harus menyediakan dananya dulu.Kami sedang berupaya. Yang penting, jangan sampai malah tergerus produk impor,”paparnya.

Untuk mempercepat proses pemberlakuan SNI wajib, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan pengurangan sejumlah persyaratan SNI bagi sektor industri.“Jadi,kita prioritaskan syarat-syarat yang penting. Itu juga akan menekan biaya. Tapi, tentu saja tidak akan mengurangi esensi perlindungan terhadap konsumen,” katanya.

Tony menambahkan,pihaknya berharap, swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) bisa terlibat secara penuh dalam pembuatan SNI wajib. Realisasi pembuatan SNI wajib bisa tercapai apabila alokasi dana mencukupi. “Sucofindo sudah berminat ikut terlibat.Terutama untuk produk mainan anak. Target kami, baik swasta maupun BUMN bisa ikut terlibat secara penuh,”jelas Tony.

Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pihaknya telah membicarakan percepatan proses pembuatan SNI wajib dengan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi. “Karena, prosesnya panjang menuju notifikasi WTO.Sementara, banyak barang impor yang perlu kita sikapi dengan menggunakan standar SNI wajib industri,”kata Hidayat.

Selanjutnya, tindakan pengawasan akan dilakukan sepenuhnya oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Khusus SNI wajib,akan dilakukan pengawasan hingga ke proses penegakan hukum. Dihubungi terpisah,Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan pada Selasa (6/12) malam. Pertemuan itu menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Pertama, BSN akan memperluas serta mempercepat pembuatan SNI. “Selama 2010–2014 tadinya kita berniat buat 1.000 SNI dengan output standar per tahunnya yakni 200–250.Tapi,kita yakin bisa tingkatkan hingga 500–600 per tahun. Jadi, kita tingkatkan hingga 100%.Selain itu, kita berencana menekan parameter dari rata-rata 11,jadi kira-kira delapan parameter per standar,”kata Bambang.

Kesepakatan kedua, menggunakan beberapa mekanisme serupa dengan negara lain untuk menghambat impor ke pasar domestik. Mekanisme selain standar antara lain label produk,karantina, hingga safeguard. (sandra karina)

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/449804/




­