Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

29 SNI Akan Berlaku Wajib di 2012

  • Kamis, 08 Desember 2011
  • 910 kali
Kliping Berita

JAKARTA - Sebanyak 29 Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk sektor industri nasional akan diberlakukan pada tahun depan.

Kepala Pusat Standardisasi Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tony Sinambela mengatakan, hingga saat ini setidaknya ada 73 SNI yang telah diberlakukan secara wajb.

Tony mencontohkan, dari 73 SNI wajib tersebut di antaranya terdiri dari sektor semen, pupuk, baja lembaran, air minum dalam kemasam, dan tepung terigu.

"Saat ini, kami sedang mengidentifikasi dan menyiapkan 29 judul SNI yang akan diberlakukan wajib pada 2012,” kata Tony di Jakarta, Rabu (7/12/2011).

Tony mengaku, terdapat beberapa kendala dalam proses pemberlakuan SNI secara wajib. Kendala pertama yakni memperhitungkan kemampuan serta kesiapan dari sektor industri terkait.
“Contoh, saat ini ada sekira 400 industri kecil dan menengah (IKM) yang belum siap mempunyai SNI wajib karena proses produksi mereka juga belum memenuhi standar dan juga biayanya yang mahal,” ungkapnya.

Kedua, lanjutnya, masih minimnya infrastruktur standarisasi seperti ketersediaan laboratorium uji. “Peralatan uji itu mahal sekali. Dari mulai jutaan hingga miliaran harganya. Itu juga tergantung dari jenis alatnya,” ucapnya.

Selain itu,  kata Tony, proses pengajuan SNI wajib ke Organisasi Perdagangan Dunia (world trade organization/WTO) membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk itu, menurut Tony, saat ini Kemenperin tengah berupaya untuk mempercepat proses pembuatan SNI wajib untuk sektor industri.

Tony menyebutkan, Dirjen IKM Kemenperin Euis Saedah melakukan pembinaan bagi sektor IKM yang belum siap mempunyai SNI wajib. Selain itu, BPKIMI juga tengah mengidentifikasi serta memperkuat laboratorium uji.

“Jadi, memang butuh waktu agak lama. Minimal dua tahun. Misalnya, belum ada laboratorium uji yang menguji komponen listrik mainan anak, maka pemerintah harus menyediakan dananya dulu. Kami sedang berupaya. Yang penting, jangan sampai malah tergerus produk impor,” paparnya. (Sandra Karina/Koran SI/ade)

Sumber : OkeZone.com, Kamis 08 Desember 2011

Link : http://economy.okezone.com/read/2011/12/07/320/539301/29-sni-akan-berlaku-wajib-di-2012




­