Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Wajib Perlu Dipercepat

  • Kamis, 08 Desember 2011
  • 854 kali
Kliping Berita

JAKARTA - Ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), sebagai salah satu cara untuk menjamin keamanan konsumen dan menjaga daya saing produk dalam negeri, perlu ditingkatkan penggunaannya menjadi wajib. Hal ini karena masiri sedikit sekali produk yang beredar luas di pasaran yang sudah memiliki SNI wajib.

Hingga kini, baru ada 90 jenis produk yang memiliki SNI wajib. Sedangkan SNI sukarela sudahditerbitkan untuk 6.000 produk.

Untuk itu, Menteri Perindustrian, MS Hidayat, menyatakan akan meningkatkan jumlah SNI wajib sebanyak mungkin bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Hanya saja, tutur dia, kendala utama percepatan SNI wajib ini ialah notifikasi dari World Trade Organization (WTO) yang akan memakan waktu cukup panjang, enam bulan hingga satu tahun.

Menurut Hidayat, Kementerian Perindustrian beserta Kemendag dan BSN akan mencoba mencari jalan keluar untuk mempercepat prog-ram ini. Pihaknya, sambung dia, memang pernah mengeluarkan petunjuk teknis penggunaan SNI, akan tetapi dunia hanya mengakui standar yang ditetapkan WTO. "Secepatnya kita bicarakan," ujar Hidayat, Rabu (7/12).

Kepala BSN, Bambang Setiadi, menyatakan penerapan standardisasi ini memberikan kontribusi terhadap peningkatan produk domestik bruto (PDB). Kontribusi standardisasi terhadap peningkatan PDB di Jerman mencapai 0,9 persen. Prancis 0,8 persen, Inggris 0,3 persen. Kanada 0,2 persen, dan Australia 0,8 persen. ichsan emrald ed nidia 2

Sumber : Republika, Kamis 08 Desember 2011, hal 14




­