Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Impor 65 produk hortikultura akan diperketat

  • Senin, 12 Desember 2011
  • 1448 kali
Kliping Berita

JAKARTA. Pemerintah semakin serius dalam melindungi petani di dalam negeri. Kementerian Pertanian (Kemtan) segera mengeluarkan aturan pengetatan impor produk hortikultura. Setidaknya, ada 65 produk hortikultura yang impornya bakal diatur.

Zaenal Bachrudin, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kemtan, memastikan, Menteri Pertanian akan menandatangani peraturan itu pada bulan Desember ini. Setelah penandatanganan, aturan tersebut langsung berlaku efektif. "Kami ingin segera memberlakukan aturan itu agar melindungi petani dan pasar domestik," kata Zaenal, akhir pekan lalu.

Zaenal optimistis, aturan tersebut akan efektif mendorong kedaulatan pasar domestik meskipun pemerintah telah memiliki sejumlah perjanjian perdagangan bebas. Soalnya, aturan tersebut akan menghambat masuknya komoditas hortikultura yang berkualitas rendah.

Nah, komoditas yang pertama masuk pengaturan ada sebanyak 65 produk. Itu terdiri dari 20 buah, 22 sayur, 19 tanaman obat, dan 4 tanaman hias. "Produk-produk yang kami atur adalah yang sudah menggunakan standar nasional Indonesia (SNI)," jelas Zaenal.

Sayangnya, Zaenal enggan memberi contoh produk-produk tersebut. Menurut penelusuran KONTAN, sejumlah buah seperti pisang dan mangga telah memiliki SNI.

Selain itu, beleid itu juga mengatur pelabuhan tempat pemasukan produk impor. Kemtan akan membatasi pelabuhan-pelabuhan tertentu yang boleh menjadi pintu impor. Pemilihan pelabuhan itu memperhitungkan kesiapan infrastruktur dan instrumen karantina pelabuhan.

Kemudian, pemerintah juga akan mengarahkan masuknya produk impor ke pelabuhan yang di wilayahnya tidak terdapat komoditas sama. Misalnya, di pelabuhan Belawan di Sumatra Utara, merupakan daerah penghasil durian, tentunya, durian dari Thailand tidak masuk ke wilayah itu.

Kafi Kurnia, Ketua Asosiasi Eksportir dan Importir Sayuran dan Buah Segar Indonesia (Assibisindo), mengaku, pihaknya tidak pernah mengetahui aturan itu. Pihaknya juga belum pernah diajak Kemtan untuk mendiskusikan aturan ini. "Namun, kami siap mengikutinya," kata Kafi.

Namun, Assibisindo berharap, pemerintah harus mempertimbangkan soal kecukupan dalam negeri. Ia khawatir, pengetatan itu malah menimbulkan kelangkaan pasokan sehingga harga di tingkat konsumen naik.

Hal ini mengingat, meskipun produksi dalam negeri cukup banyak, tapi terkendala distribusi. Menurutnya, banyak buah lokal yang berkualitas namun tidak bisa ke luar daerah karena infrastruktur yang buruk. Kalaupun bisa didistribuskan, ongkosnya jauh lebih mahal daripada ongkos kirim buah impor.

"Jeruk Soe dari Timor itu enak tetapi tidak pernah bisa sampai ke Jakarta, atau durian Medan yang berkualitas tetapi cuma bisa dinikmati di Sumatera karena distribusinya sulit karena infrastrukturnya jelek," kata Kafi.

Benny Kusbini, Ketua Dewan Hortikultura Nasional, meragukan manfaat kebijakan itu. Alasannya, aturan tersebut hanya sebatas permukaan saja. "Tidak menyentuh akar masalahnya," jelas Benny.

Benny bilang, seharusnya pemerintah memeriksa apa penyebab derasnya impor hortikultura ke Indonesia. Itu antara lain, apakah karena produksi dalam negeri kurang atau lemahnya daya saing produk dalam negeri.

Menurut Benny, pengaturan pelabuhan bisa menimbulkan masalah baru. Distribusi pangan segar seperti sayuran dan buah kurang efektif, baik dari biaya maupun waktu. "Karena barang hanya masuk di pelabuhan tertentu," papar Benny.

Benny juga khawatir, kebijakan itu malah menjadi bomerang bagi eksportir buah di Indonesia. Soalnya, suatu ketika negara lain juga bisa menerapkan aturan yang sama terhadap Indonesia. "Akibatnya, ekspor buah sulit berkembang," ujar Benny.

Sumber : Kontan, Senin 12 Desember 2011, hal. 15




­