Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Konsumen Masih Minim Perlindungan

  • Rabu, 14 Desember 2011
  • 965 kali
Kliping Berita

JAKARTA, KOMPAS – Besarnya potensi pasar di dalam negeri harus disikapi dengan perlindungan konsumen yang memadai. Sebanyak enam asosiasi industri, Selasa (13/12), mendeklarasikan komitmennya untuk memaksimalkan perlindungan konsumen. Caranya dengan memproduksi barang yang benar-benar menjamin keamanan konsumen.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dalam acara deklarasi tersebut mengatakan, populasi penduduk sekitar 235 juta jiwa menjadikan Indonesia negara dengan jumlah konsumen banyak.

Pengeluaran mereka dalam bentuk konsumsi rumah tangga mencapai Rp 3.500 triliun pada tahun 2010,. Jumlah tersebut sekitar 45 persen dari total produk domestik bruto, yang mencapai Rp. 8.300 triliun.

Dia mengatakan, pasar domestik yang besar harus dibarengi dengan perlindungan konsumen. Setiap produsen seharusnya membuat barang yang memberi jaminan keamanan.

“Jangan sampai konsumen dirugikan. Kalau produk dalam negeri tidak terjamin, bisa saja mereka beralih ke barang-barang impor,” ujarnya.

Enam Asosiasi
Enam asosiasi industri yang mendeklarasikan komitmen perlindungan konsumen adalah Kamar Dagang Dan Industri, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, Asosiasi Penelitian Perkebunan Indonesia, serta Asosiasi Kliring Telekomunikasi.

“Dengan deklarasi ini, maka setiap produk yang kami buat akan selalu menjamin perlindungan konsumen. Produk yang menjamin keamanan konsumen juga menjadi kunci kesuksesan bisnis kami,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adi Lukman.

Beberapa langkah konkret yang akan dilakukan dan telah dilakukan produsen adalah memproduksi barang yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), berizin edar, dan membuat produk sesuai label.

Kementerian Perdagangan selama ini melakukan pengawasan barang beredar untuk mencari produk-produk yang merugikan konsumen.

Tujuh Kelompok Produk


Bayu mengatakan, ke depan pengawasan barang beredar akan difokuskan pada tujuh kelompok produk, yakni pangan segar, pangan olahan dan kosmetik, pakaian garmen dan alas kaki, mainan anak dan furnitur, elektronik dan alat komunikasi, peralatan rumah tangga, serta suku cadang kendaraan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan merilis sepanjang tahun ini telah disita 1.133 produk pangan ilegal karena tidak terdaftar di BP POM.

Nilai ekonomi produk pangan ilegal tersebut mencapai Rp 1,7 miliar. Sebanyak 99,9 persen produk pangan tersebut merupakan pangan impor ilegal.

“Penyitaan terbesar di Surabaya, yakni satu kontainer produk pangan impor ilegal, yang kemudian direekspor ke negara asalnya. Masih banyaknya produk yang tidak layak edar menjadi bukti perlindungan konsumen masih lemah,” kata Kepala BP POM Kustantinah. (ENY) 

Sumber : Kompas, Rabu 14 Desember 2011




­