Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Plastik Harus Ramah Lingkungan

  • Jumat, 16 Desember 2011
  • 1224 kali
Kliping Berita

Penggunaan plastik ramah lingkungan yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga maupun kantong belanja di mal-mal kini harus ramah lingkungan. Saat ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) memasukkan produk kantong belanja plastik sebagai bagian dari produk yang harus berkriteria ekolabel yang dirumuskan oleh Subpanitia Teknis Manajemen Lingkungan dari Panitia Teknis Kualitas Lingkungan Manajemen dan Lingkungan.

Sampai saat ini, produk manufaktur belum diwajibkan menggunakan SNI ekolabel sesuai SNI 7188.7:2011 yang berfungsi untuk mendukung sistem akreditasi dan sertifikasi ekolabel Indonesia. Kriteria ekolabel yang di susun berdasarkan aspek sepanjang daur hidup suatu produk diharapkan dapat mengurangi dampak lingkungan yang diakibatkan oleh produk tersebut mengingat plastik merupakan senyawa makromolekulargonik hasil polimerisasi, atau proses serupa lainnya. Dengan adanya produk plastik yang mudah terurai, maka produk tersebut memberikan keamanan kepada masyarakat. “Selama lembaga sertifikasi produk (LS-Pro) yang menangani hal tersebut belum ditentukan, maka BSN lebih berwenang melakukan tugas sertifikasi dan pelabelan,”kata Kepala Badan Pengkajian Kebijakan dan Mutu Industri Kemenperin, Arryanto Sagala. Hardani

Sumber : Seputar Indonesia, Jumat 16 Desember 2011, hal 36




­