Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Beredar Regulator Tak Ber-SNI

  • Sabtu, 07 Januari 2012
  • 737 kali
Kliping Berita

PURWOREJO- Tim Pengawasan Barang Beredar dan Jasa (PBBJ) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) Provinsi Jawa Tengah menemukan sejumlah regulator yang tak berlabel SNI beredar di Kabupaten Purworejo.

Temuan itu diperoleh dalam kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan di sejumlah toko dan swalayan, kemarin.

Tim PBBJ yang dipimpin oleh Putut Suhajanto SH MSi itu mendatangi sejumlah toko penjual lampu, perabot rumah tangga, serta salah satu swalayan terbesar di Kabupaten Purworejo. Tim dari provinsi ini didampingi oleh petugas dari Disperindagkop Kabupaten Purworejo.

Sidak pertama dilakukan dengan mendatangi salah satu toko khusus lampu di kawasan Plaza. Tim mengecek satu per satu barang yang dijual di toko tersebut. Di toko ini, tim tidak menemukan barang yang peredarannya menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, tim bergerak ke salah satu swalayan di jalan KH Ahmad Dahlan. Sejumlah produk elektronik, permainan anak-anak, dan kompor gas diperiksa satu per satu. Makanan, minuman, dan susu juga tidak lepas dari pemeriksaan.

Di swalayan ini, tim mendapati sejumlah produk kompor gas yang label SNI-nya diduga palsu karena tidak timbul, melainkan hanya stiker. Tim juga menemukan kemasan gula putih yang tidak ada keterangan apapun dalam kemasannya.

Polosan

“Gula yang dikemas tanpa keterangan apapun poloson seperti ini tidak boleh diedarkan. Segera minta kepada produsen untuk menariknya karena ini menyalahi aturan dan bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen,” ujar Putut.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan di salah satu toko penjual perabot rumah tangga. Di toko ini, tim menemukan sejumlah regulator kompor gas yang tidak berlabel SNI. Jumlahnya hanya tinggal sedikit. Diperkirakan yang lainnya sudah laku terjual. Pemilik toko diminta untuk tidak mengedarkannya dan menolak pasokan barang apapun dari produsen yang tidak memiliki label SNI.

Putut menjelaskan, pengawasan itu dilakukan dalam rangkan mengimplementasikan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “UU itu sebenarnya sudah tegas memberikan perlidungan kepada konsumen. Ada ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar,” katanya.

Dijelaskan Putut, UU tersebut di daerah tidak terlalu memiliki taring lantaran banyak konsumen yang belum memahaminya. Oleh karena itu pihaknya berencana melakukan sosialisasi agar para pengusaha maupun produsen barang dan jasa tidak seenaknya kepada konsumen.

Kabid Perdagangan Bambang Gatot Senoaji menambahkan, konsumen memiliki hak yang jelas dalam UU tersebut. Terutama terkait dengan hak keselamatan, mendapatkan barang yang sesuai dengan standar produk, dan barang-barang yang ramah lingkungan. “Kalau ada keluhan berkaitan dengan penjualan produk, silakan lapor, kami siap menindaklanjuti,” tandasnya. (H43-84)

Sumber : suaramerdeka.com, Sabtu 7 Januari 2012.
Link : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/01/07/172672/Beredar-Regulator-Tak-Ber-SNI-




­