Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Diberlakukan SNI Asesoris Motor

  • Jumat, 02 Maret 2012
  • 1697 kali
Kliping Berita

Citra Indonesia.com: Kementerian Perindustrian akan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada beberapa asesoris kendaraan bermotor.

Sebut saja pelek, kampas rem, batere (accu), klakson, filter, lampu-lampu dan kaca spion. Rencananya, kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Mei 2012 mendatang.

“Untuk SNI Wajib untuk pelek dan kaca spion, tim teknis sedang menggodok,” kata Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Budi Darmadi di Jakarta.

Setelah penerapan wajib SNI pada pelek, pemerintah juga akan segera mengimplementasi SNI wajib untuk berbagai produk yang menempel di sepeda motor lainnya.

Dalam dokumen Kementerian Perindustrian, penerapan standar SNI pada pelek motor ini merupakan terusan dari penerapan standar SNI pada helm dan ban motor.

Budi menambahkan, ketentuan SNI Wajib menjadi salah satu upaya Kemenperin untuk mendorong produk sepeda motor yang relatif aman dan selamat.

Seperti banyak diberitakan, sepeda motor paling tinggi keterlibatannya dalam kecelakaan lalu lintas jalan.

Tahun lalu, keterlibatannya hingga 72%. Ada sekitar 120 ribuan unit sepeda motor yang terlibat insiden kecelakaan. Secara keseluruhan, korban tewas akibat kecelakaan tersebut sekitar 31.185 jiwa.

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata mendukung kebijakan baru Kemenperin itu.

Tapi, dia mengingatkan, sebagus apa pun peraturan, percuma jika tidak dibarengi pengawasan. Implementasi aturan di lapangan menjadi penting. Bisa jadi, ada praktik mengakali ketentuan yang ada.

“Kami siap mengikuti standar yang dibuat pemerintah. Tapi pengawasan juga penting,” ungkap Gunadi. (iskandar)

Sumber : citraindonesia.com, Jumat 2 Maret 2012.
Link : http://citraindonesia.com/diberlakukan-sni-asesoris-motor/