Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Konsumen Cerdas

  • Kamis, 08 Maret 2012
  • 1232 kali
Kliping Berita

| Erlangga Djumena | Kamis, 8 Maret 2012 | 09:58 WIB

Arus barang yang kian bebas pada era liberalisasi perdagangan menuntut konsumen lebih jeli dan teliti. Kalau mereka ceroboh memilih produk, tidak hanya kerugian materi yang harus diderita, tetapi keamanan dan keselamatan mereka juga ikut terancam.

Fakta masih beredarnya produk-produk yang tidak layak, sebagaimana dirilis Kementerian Perdagangan, tentunya membuat kita miris. Banyak produk yang beredar tidak mengikuti kaidah Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal, SNI dibuat sebagai standar minimal kelayakan produk. Dari ribuan produk, baru 83 produk atau baru sekitar 1 persen yang diwajibkan memenuhi ketentuan SNI. Pelanggaran lainnya soal labelisasi dan manual bahasa Indonesia. Di Singapura, penerapan standar nasional sudah mencapai 60-70 persen. Tidak hanya itu, puluhan juta alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan ternyata belum terjamin ketepatannya.

Barang-barang tidak layak tersebut telah beredar luas dan tidak mungkin semuanya teridentifikasi petugas. Artinya, konsumenlah yang harus berperan aktif. Karena itu, tuntutan menjadi konsumen cerdas sangatlah penting. Bagaimana caranya untuk bisa menjadi konsumen cerdas?

Pertama, teliti sebelum membeli. Konsumen tidak perlu takut untuk bertanya atau memperoleh informasi langsung dari pelaku usaha. Kedua, memperhatikan label, manual kartu garansi, dan masa kedaluwarsa. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) merilis, sepanjang tahun ini disita 1.133 jenis produk pangan ilegal karena tidak terdaftar di Badan POM. Nilai ekonomi produk pangan ilegal tersebut mencapai Rp 1,7 miliar. Sebanyak 99,9 produk pangan tersebut merupakan pangan impor ilegal. Terkait dengan ketentuan label, baru 103 jenis produk yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

Ketiga, pastikan produk sesuai dengan SNI. Sepanjang tahun ini, Kementerian Perdagangan menyita 28 produk yang tidak memenuhi SNI. Beberapa jenis produk yang wajib SNI adalah tepung terigu, kipas angin, ban mobil, kompor gas, baja tulangan beton, kakao bubuk, dan air minum dalam kemasan.

Keempat, beli sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan. Konsumen harus menjadi konsumen cerdas dalam menyikapi berbagai tawaran diskon yang menggiurkan dari pusat-pusat perbelanjaan. Tidak semua produk yang dijajakan benar-benar dibutuhkan. Kementerian Perdagangan berencana menyelidiki tawaran diskon yang kian marak. Apakah memang benar ada potongan harga, atau jangan-jangan hanya akal-akalan si penjual.

Kelima, tegakkan hak dan kewajiban Anda selaku konsumen. Jika konsumen merasa produk yang dibeli tidak sesuai dan merugikan kepentingannya, konsumen bisa menempuh langkah advokasi. Sayangnya, hasil survei yang dilakukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menunjukkan hanya 35,8 persen yang paham bahwa konsumen memiliki hak atas advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa. Hanya 11,3 persen mengetahui bahwa hak tersebut dijamin undang-undang. Artinya, masih sedikit konsumen yang paham akan hak-haknya. Hal ini menjadi celah bagi peredaran barang tak layak.

Ketentuan soal perlindungan konsumen sebenarnya sudah banyak. Selain Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setidaknya masih ada lima UU lagi yang juga mengatur perlindungan konsumen. Sebut saja UU No 5/1984 tentang Perindustrian dan UU No 7/1996 tentang Pangan. Namun, aturan-aturan tersebut belum efektif melindungi konsumen.

Semakin banyak konsumen yang kritis, secara otomatis peredaran barang-barang tidak layak berkurang dengan sendirinya. Konsumen cerdas juga lebih mencintai produk dalam negeri ketimbang produk impor. Gerakan mencintai dan membeli produk lokal menjadi benteng terakhir di tengah derasnya aliran barang-barang impor. Dengan mengabaikan produk impor, industri dalam negeri akan tumbuh dan pengangguran pun semakin berkurang. (ENY PRIHTIYANI)

Sumber : Kompas, Kamis 8 Maret 2012, Hal. 17.




­