Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Marak, Peredaran Produk Non-SNI

  • Kamis, 15 Maret 2012
  • 1107 kali
Kliping Berita

Denpasar (Bali Post) –

Pemerintah boleh saja makin getol memberantas produk non-SNI dan mengimbau masyarakat untuk beralih ke produk ber-SNI. Namun, kenyataannya peredaran produk non-SNI masih marak di lapangan. Selain itu, ketidakpedulian konsumen juga menjadi masalah. Mereka hanya mementingkan barang yang harganya murah, terlepas dari barang tersebut sudah SNI atau belum. Adapun sejumlah produk yang ditengarai masih marak yang belum berlabel SNI antara lain helm, lampu hemat energi (LHE), komputer, hingga ke produk pangan seperti gula, tepung, hingga minuman kemasan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar, Wayan Gatra, Rabu (14/3) kemarin, mengakui sampai saat ini peredaran produk non-SNI masih banyak ditemukan di sejumlah wilayah di Denpasar. Padahal, menurutnya, berbagai bentuk pengawasan telah rutin dilakukan, namun hasilnya pelanggaran tetap saja terjadi. Bahkan, untuk lebih memaksimalkan pengawasan di lapangan, pihaknya kerap menggandeng BPPOM Bali serta Disperindag Provinsi Bali. ''Kami telah berupaya maksimal melakukan pengawasan. Tetapi kami akui memang di Denpasar masih banyak produk non-SNI beredar,'' katanya.

Terkait dengan anggaran, dirinya mengaku memang masih mengalami kendala. Karena anggaran untuk pengawasan produk non-SNI selama ini masih menjadi satu dengan anggaran monitoring harga, yang jumlahnya hanya mencapai Rp 20 juta per tahun. ''Kalau dibilang tidak cukup yang memang kami rasa tidak cukup, karena masih menjadi satu dengan anggaran monitoring harga. Karena selama ini upaya pengawasan yang kami lakukan untuk produk SNI satu bulan sekali dan monitoring harga setiap Senin dan Kamis,'' jelasnya.

Sementara itu, Kasi Kerja sama dan Perlindungan Usaha, Disperindag Kota Denpasar, Putri Astawiyati, mengatakan, sampai bulan Maret 2012 produk non-SNI memang masih kerap ditemukan. Untuk mengurangi peredaran barang non-SNI di Denpasar, pihaknya perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, baik pemeritah provinsi maupun di pusat. ''Pedagang yang kami temukan melanggar, sudah kami beri pembinaan. Tetapi, mereka hanya sebagai pedagang, bukan podusen. Sehingga, kami meneruskan temuan itu ke pusat untuk memberikan sanksi terhadap pabrik yang mengeluarkan barang non-SNI,'' katanya. (kmb28)

Sumber : Bali Post.com, Kamis 15 Maret 2012
Link : http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=32&id=63235




­