- Beranda
- Arsip
- Klipping Berita
- A
- A
34 Ton Pupuk Tidak Sesuai SNI Disita Polisi
- Rabu, 14 Maret 2012
- 826 kali
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyita 34 ton pupuk kimia, yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Hal itu merugikan petani sebagai pembeli.
Hal ini terungkap dalam ekspos perkara yang disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih dan Kepala Sub Direktorat II Direskrimsus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Djoko Widianto, Rabu (14/3/2012) sore di Grha Jurnalis Polda Lampung.
Pupuk-pupuk yang terdiri atas 669 zak ukuran 50 kg itu, disita di sebuah toko pupuk di Sukoharjo, Pringsewu.
"Dari penelusuran, kandungan unsur hara pupuk-pupuk ini tidak sesuai SNI, Permentan serta label tercantum. Itu merugikan pembeli," tutur Sulistyaningsih.
Menurut Ay, salah seorang tersangka, pupuk nonsubsidi itu didapatkan dari Pulau Jawa. Kasus ini terungkap setelah sejumlah petani yang menjadi korban, melaporkan buruknya kualitas pupuk itu.
Sumber : Kompas.com, Rabu 14 Maret 2012
Link:http://regional.kompas.com/read/2012/03/14/23050345/34.Ton.Pupuk.Tidak.Sesuai.SNI.Disita.Polisi
Pertanyaan Umum
-
1 Jum, 10 Mei 2024 PEMENANG KOMPETISI STANDARDISASI NASIONAL 2024
-
2 -
3 Kam, 25 Apr 2024 SIARAN PERS: BSN Dukung Implementasi SPBE Melalui Layanan Akreditasi
-
4