Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

PPNS Wajib Awasi Produk Illegal yang Beredar di Sulut

  • Jumat, 16 Maret 2012
  • 914 kali
Kliping Berita
 
Manado, CyberSulut.com- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wajib mengawasi produk ilegal yang marak beredar di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka perlindungan terhadap konsumen.

Kasie Korwas PPNS Polda Sulut, Komisaris Polisi Rony Loing SH mengatakan peran korwas PPNS dalam penanganan tindak pidana hukum perlindungan konsumen sangat penting.

Katanya, PPNS ditugaskan untuk mensterilkan produk-produk illegal alias tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang beredar di tengah masyarakat.

Upaya yang dilakukan PPNS di Sulut, katanya dalam rangka memenggal mata rantai peredaran barang- barang illegal di tengah masyarakat demi melindungi konsumen sesuai UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kami tetap mengedepankan pembinaan baik kepada para pelaku usahanya maupun konsumen agar cerdas dalam memilih produk yang dibutuhkannya," ujarnya.

Lanjut ia jelaskan, setiap temuan di lapangan harus diuji laboratorium. Supaya diketahui apakah sesuai standar atau tidak. Kalau standar kita tingkatkan ke penyidikan dan seterusnya. Dan sebelum selesai uji lab, barangnya tidak boleh diperdagangkan. Namun kalau memang standar, dan pemiliknya bisa menunjukkan surat-surat dokumen resminya, kita kembalikan.(nancy)

Sumber : cybersulut.com, Jumat 16 Maret 2012
Link : http://cybersulut.com/7653447




­