Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Penetapan Standard Nasional Indonesia Pelaku industri harapkan SNI segera diterapkan

  • Rabu, 28 Maret 2012
  • 1338 kali
Kliping Berita

JAKARTA. Serbuan barang impor yang masuk ke Indonesia harus benar-benar ditangani secara serius. Selain untuk menjaga daya saing industri dalam negeri, juga untuk memastikan konsumen mendapatkan barang-barang terbaik.

Berhubung Indonesia telah terikat beberapa kerjasama bilateral maupun regional yang berbuntut penghapusan bea masuk, penerapan nontarif barrier menjadi senjata utama. Di Indonesia sendiri, perangkat tersebut adalah SNI di mana tahun ini akan dilakukan percepatan penerapan SNI wajib sebanyak 564 produk.

Pelaku Industri pun menyambut baik rencana ini. Ali Soebroto, Ketua Gabungan Elektronik Indonesia (Gabel) menyatakan industri elektronik sudah sangat siap dengan percepatan SNI wajib ini. "Sudah sangat siap," kata Ali.

Ali bilang, industri elektronik dalam negeri sangat mengharapkan SNI sebagai alat untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur termasuk elektronik di pasar global seperti sekarang ini. SNI ini, katanya bisa menjadi technical barrier yang bisa meningkatkan kualitas produk buatan dalam negeri sekaligus menjadi trade barrier untuk produk-produk impor.

Kementerian Perindustrian mencatat, perdagangan produk elektronik dengan China dalam lima tahun terakhir menunjukkan angka negatif. Dari tahun 2007 hingga November tahun lalu, neraca perdagangan kedua negara di sektor elektronik rata-rata minus US$ 27,6 juta yang mengabarkan impor elektronik dari China begitu banyak di Indonesia.

Pelaku industri elektronik, menurutnya tinggal peraturan menteri untuk segera diturunkan. Sehingga produsen bisa segera bergerak dengan kepastian peraturan yang ada. "Tinggal menunggu permennya saja untuk kulkas, mesin cuci, dan AC," ujarnya.

Hal yang sama dituturkan Achmad Wijaya, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki). Menurutnya regulasi di luar bea masuk yang saat ini diberlakukan bagi produk keramik impor tidak cukup kuat untuk menghalau beredarnya produk sub standard dalam artian murah dan atau tidak berkualitas. Sehingga SNI untuk keramik memang harus dipercepat.

SNI wajib untuk produk keramik baru tersedia untuk dua produk, yaitu keramik ubin dan keramik tableware. Itu pun dengan beberapa pengecualian, misalnya untuk keramik ubin tidak mengatur tentang panjang dan lebar produk, mutu permukaan, dan perbedaan warna. Sementara untuk keramik tableware parameter yang dikecualikan adalah sifat tampak, kekerasan glasir, ketahanan pukul, dan batas kelarutan maksimum Cd. "Namun parameter ini tidak menghambat tujuan terpenting pemberlakuan SNI wajib dalam menghalau serbuan produk China.," kata Achmad.

Sebagai catatan, impor keramik asal China memang membanjiri Indonesia. Kemenperin mencatat, neraca perdagangan Indonesia dengan China di sektor keramik semenjak tahun 2005 hingga November tahun lalu rata-rata tercatat minus US$ 174,6 juta.

Untuk kelancaran program SNI wajib ini, industri keramik sangat tertolong oleh Balai Besar Keramik yang bisa menjadi laboratorium untuk mengecek kualitas produk-produk keramik baik produksi dalam negeri maupun impor. Dengan ketersediaan balai ini pula, dia bilang industri keramik Indonesia telah siap dengan penerapan SNI secara wajib.

Sebelumnya, pemerintah telah berencana untuk melakukan percepatan SNI wajib dan peraturan teknis sebanyak 564 produk tahun ini. Dalam rencana pemerintah tersebut, produk TPT menjadi bidang yang terbanyak dalam percepatan SNI wajibnya dengan 436 produk dan 2 produk harus memenuhi peraturan teknis. Sementara produk elektronik akan diwajibkan memenuhi standar SNI sebanyak 31 produk, dan jumlah yang sama untuk peraturan teknis. Industri maritim menjadi sektor dengan rencana penerapan SNI wajib paling kecil tahun ini, yaitu hanya 2 sektor.

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian Arryanto Sagala mengatakan percepatan pemberlakuan SNI wajib ini disiapkan untuk menjadi pelindung terhadap serbuan barang impor. Wajar saja, dengan perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan negara-negara lain, barang-barang impor makin mudah untuk masuk ke Indonesia.

Di sisi lain, tidak sedikit produk impor yang datang ke Indonesia adalah barang berkualitas rendah dengan harga yang lebih murah. Dengan harga yang lebih murah ini produsen lokal kurang terlindungi. "Intinya untuk melindungi produk dalam negeri dan konsumen dari produk tak berkualitas," kata Arryanto.

Saat ini, pemberlakuan SNI secara wajib baru 73 SNI. Sementara itu industri yang telah memegang SPPT SNI adalah sebanyak 2.984 perusahaan dengan 1.966 perusahaan merupakan industri dalam negeri. Sedangkan 1.018 perusahaan sisanya adalah perusahaan asing.

Sumber : Kontan.com, Selasa 27 Maret 2012
Link : http://industri.kontan.co.id/news/pelaku-industri-harapkan-sni-segera-diterapkan