Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Eropa dan AS Ajukan Keberatan

  • Selasa, 03 April 2012
  • 1073 kali

JAKARTA - Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS) mengajukan keberatan atas aturan teknis terkait kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia.


Selain itu, Eropa dan AS juga menyatakan keberatan atas rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk mainan anak. ”Aturan kita mewajibkan pencantuman label berbahasa Indonesia untuk produk impor harus dilakukan di luar wilayah Indonesia. Mereka keberatan dan meminta agar pelabelan bisa dilakukan di Indonesia. Jadi, mereka bisa mengekspor dalam bentuk bulky. Baru, dikemas kembali di Indonesia sebelum dipasarkan,” kata Kepala Pusat Pengkajian Iklim dan Mutu Industri BPKIMI Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Harris Munandar di Jakarta kemarin.


Eropa dan AS,menurut dia, telah meminta Indonesia memberi notifikasi ke WTO sebelum diberlakukan kewajiban tersebut. Menurut Harris, saat ini notifikasi memang belum diberikan karena SNI masih dalam proses. Sementara, Korea Selatan dan Jepang keberatan dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang SNI untuk Produk Baja Lembaran Tipis Lapis Timah Elektrolisa (Bj LTE). Harris menjelaskan, saat ini peraturan itu belum berlaku secara wajib karena masih dalam tahap proses.


Dia menambahkan, peraturan tersebut akan berlaku secara wajib untuk produk antara dan akhir. ”Biasanya digunakan untuk kemasan pangan. Korea Selatan dan Jepang keberatan agar tidak diberlakukan wajib untuk produk antara, hanya produk akhir saja. Karena, akan menyebabkan biaya tinggi,”ungkapnya. Di tahap awal penyusunan, kata dia,Indonesia telah mengajukan notifikasi untuk SNI Bj LTE. ”Saat mau diberlakukan, nanti tinggal diberitahukan, tidak perlu lagi notifikasi,” terangnya.


Kepala Pusat Standardisasi Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kemenperin Tony Sinambela sebelumnya mengatakan bahwa tahun ini ada 29 SNI yang akan diwajibkan. Saat ini baru ada 73 SNI wajib dari sekitar 6.000 SNI yang ada di Indonesia.Beberapa SNI wajib yang telah ditetapkan dalam sektor industri semen, pupuk air minum dalam kemasan dan tepung terigu.


Dia menjelaskan, proses pemberlakuan SNI wajib bisa memakan waktu lama,antara lain karena harus memperhitungkan kesiapan pelaku industri terkait. sandra karina


Sumber: Harian Seputar Indonesia, Edisi Selasa, 3 April 2012

Link: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/482828/