Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pelaku Usaha Keluhkan Biaya Sertifikasi SNI

  • Selasa, 03 April 2012
  • 8353 kali
Kliping Berita

Jakarta (Bali Post) - Pelaku usaha di dalam negeri mengeluhkan proses mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), pasalnya biaya sertifikasi ini dinilai memberatkan produsen tekstil dan produk tekstil (TPT).

"Pengurusan sertifikasi SNI memang membutuhkan biaya, namun diperlukan untuk audit oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) hingga biaya perpanjangan sertifikasi," kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat, di Jakarta, Senin (2/4) kemarin.

Menurut dia, tiap tahapan pengurusan sertifikat tersebut, pelaku industri harus mengeluarkan biaya. "Untuk memperoleh sertifikasi produk bertanda SNI pada produk tekstil, perusahaan perlu melakukan serangkaian kegiatan mulai dari pendaftaran sampai audit serta menaati ketentuan yang berlaku. Dan semua biaya sertifikasi ditanggung oleh perusahaan," paparnya.

Pada Balai Besar Tekstil (BBT), biaya pengurusan SNI mencapai Rp 14,2 juta. Biaya ini mulai untuk pendaftaran Rp 100.000, assesment Rp 500.000, audit lapangan Rp 7 juta, biaya sertifikat Rp 100.000, biaya tim teknis Rp 4 juta.

Sedangkan biaya sertifikasi mencapai Rp 1,5 juta, dan pengambilan contoh produk Rp 1 juta. Masih ada lagi biaya pengujian yang tergantung kepada jumlah contoh akan diambil dan dilakukan setiap enam bulan sekali. Setelah sertifikasi SNI, perusahaan yang memiliki sertifikat harus mengeluarkan biaya rutin berupa pengawasan Sistem Manajemen Mutu sebesar Rp 5,5 juta per tahun.

Selain itu, pelaku usaha harus menambah pengeluaran dengan biaya perpanjangan masa sertifikat sebesar Rp 8,7 juta. Di tengah serbuan tekstil impor dari Cina, pelaku usaha tekstil dan produk tekstil (TPT) dikenakan biaya yang besar untuk mendapatkan SNI. Hal ini akan menurunkan daya saing industri dalam negeri. (kmb)

Sumber: www.balipost.co.id / 3 April 2012
Link: http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=32&id=63911




­