Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kementerian Perdagangan Gerebek 100 Ribu Ban Ilegal

  • Kamis, 05 April 2012
  • 960 kali
Kliping Berita

JAKARTA- Pemerintah kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap barang beredar. Kali ini sidak dilakukan terhadap produk hasil pertanian kimia dan kehutanan, seperti produk ban dalam motor dan ban truk di Gudang Pelita, Jalan Tanah Pasir, Pluit, Jakarta Utara.

"Ini temuan dari Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar. Awalnya kami membeli produk tersebut di Pasar Minggu, setelah diperiksa tidak ada SNI-nya, dan kami pun telusuri dari mana sumbernya," ujar Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, Kamis 5 April 2012.

Sidak ini merupakan usaha gabungan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, Bareskrim Mabes Polri, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Setelah ditelusuri, pemerintah menemukan 105.700 buah ban dalam motor yang diduga ilegal. Produk tersebut bermerek DRT pada kardus pembungkus, tapi di bagian dalam tidak tertulis merek apa pun. "Kami duga ini impor dari Cina. Dengan kondisi yang seperti itu bisa jadi itu barang selundupan dan tidak jelas keamanannya untuk konsumen," kata Bayu.

Selain ban dalam untuk motor, dari penelusuran lanjutan, pada gudang yang sama juga ditemukan ban luar untuk truk dengan merek Jin Xin yang diduga berasal dari Cina dan merek Ceat yang diduga berasal dari India. Ban tersebut berjumlah sebanyak 140 buah yang juga tidak memiliki nomor SNI.

Selain sebagai usaha untuk melindungi konsumen, Bayu juga menjelaskan pengawasan yang berkesinambungan dapat menjaga iklim persaingan yang sehat dan mendorong pelaku usaha terus memproduksi dan memperdagangkan produk yang sesuai degan peraturan. "Impor ilegal seperti ini sangat merugikan industri domestik. Apalagi Indonesia adalah produsen kedua terbesar di dunia untuk karet dan olahannya," ucapnya.

Sengaja atau tidak pengusaha tidak bisa berpura-pura tidak tahu barang yang diimpornya ilegal. "SNI sudah dibakukan sejak 1992. Jadi bukan alasan lagi untuk mereka menghindar," kata Bayu. Temuan tersebut akan diteruskan ke pengadilan, dan di sana akan diketahui apakah barang tersebut akan dimusnahkan ataukah pengimpor dapat dikenai sanksi. "Konsumen diharapkan lebih teliti sebelum membeli barang dan jasa di pasaran. Jika ada yang mencurigakan, mohon laporkan dan kami akan tindak lanjuti," ujar Bayu.

Sumber : Tempo.co.id, Kamis 05 April 2012
Link : http://www.tempo.co/read/news/2012/04/05/090394947/Kementerian-Perdagangan-Gerebek-100-Ribu-Ban-Ilegal




­