Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Ratusan Ribu Ban Impor Diduga tidak Penuhi SNI

  • Jumat, 06 April 2012
  • 978 kali
Kliping Berita

JAKARTA--MICOM: Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) menemukan sebanyak 105.700 buah ban dalam kendaraan dengan merek DRT dan ban truk merek CEAT yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kedua produk tersebut merupakan produk impor.

Temuan tersebut merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) terhadap barang beredar, kali ini khususnya terhadap produk hasil pertanian kimia dan kehutanan yang dilakukan di Gudang Pelita, Gedong Panjang, Jakarta Utara, pada Kamis (5/4).

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi yang memimpin sidak menjelaskan pemerintah menggunakan standar SNI dalam pengawasan terhadap barang beredar. Utamanya adalah untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak konsumen.

"Ini merupakan wujud aktif peran pemerintah dalam melindungi konsumen dari beredarnya produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku yang akan menimbulkan dampak negatif jika digunakan oleh konsumen," ujar Bayu dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, (5/4) malam.

Bayu menambahkan sidak ini secara rutin dilakukan lantaran pemerintah mensinyalir masih banyak terdapat peredaran produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, kegiatan ini juga dilakukan untuk mendapatkan informasi secara langsung dan riil mengenai peredaran produk-produk tertentu di pasar dalam negeri.

"Pengawasan yang berkesinambungan lebih jauh diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dalam memproduksi atau memperdagangkan produk bermutu sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan iklim perdagangan dalam negeri yang sehat dan kondusif," imbuhnya.

Bayu menambahkan, selain melakukan pengawasan barang beredar dan jasa, pemerintah juga akan melakukan edukasi dan pembinaan yang intensif baik kepada para pelaku usaha maupun konsumen. “Konsumen harus didik agar cerdas, sehingga mereka dapat menjadi kritis sebelum membeli atau mengkonsumsi barang dan jasa di pasaran,” jelas Bayu.

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak mengungkapkan sebagai tindak lanjut dari temuan TPBB tersebut, pemerintah telah membuat Berita Acara Pengamanan Barang Bukti dan Berita Acara Penitipan Barang Bukti kepada pelaku usaha.

"Selanjutnya, pemerintah akan melakukan langkah-langkah pembinaan kepada para pelaku usaha yang bersangkutan dan penegakan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan," cetusnya. (AI/OL-3)

Sumber : Seputar Indonesia, Jumat 06 april 2012 hal 12




­