Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tidak Sesuai Standar, Ribuan Ban Disita

  • Sabtu, 07 April 2012
  • 814 kali
Kliping Berita

JAKARTA - KOMPAS Sebanyak 105.700 buah ban dalam kendaraan dengan merek DRT dan 140 ban truk merek CEAT disita tim pengawasan terpadu hari Kamis (5/4). Kedua produk impor tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia sehingga membahayakan keselamatan konsumen.

barang-barang tersebut disita dalam imspeksi mendadak di wilayah Jakarta. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi yang memimpin inspeksi, mengatakan, pengawasan barang beredar dilakukan untuk melindungi konsumen. Kegiatan tersebut diharapkan tidak menimbulkan dampak negatif bagi iklim usaha.

Dia mengatakan, barang-barang tersebut di impor dari China dan India. Barang-barang yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), apabila dibiarkan beredar, akan membahayakan konsumen. Menurut dia, barang-barang yang tidak layak disinyalir masih banyak beredar di pasaran.

“Kami ingin mendapatkan informasi langsung dari riil tentang peredaran produk di dalam negeri. Dengan jumlah penduduk 240 juta dan pendapatan perkapita memadai, Indonesia menjadi pasar empuk bagi berbagai jenis produk, baik impor maupun lokal,” paparnya.

Bayu menambahkan, dengan pengawasan rutin diharapkan para pelaku usaha terpacu meningkatkan daya saing. Produsen sudah selayaknya memproduksi barang-barang sesuai dengan ketentuan, sementara pedagang hanya menjual barang-barang bermutu. “Konsumen juga harus jeli. Jangan asal membeli barang. Belilah barang-barang sesuai standar yang diterapkan,”katanya.

Pelaku ditindak

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan membuat berita acara pengamanan barang bukti dan berita acara penitipan barang bukti. “Selanjutnya, kami akan menindak para pelakunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Pengamanan Perdagangan Ernawati mengatakan, produk Zippers Indonesia terkena bea masuk akibat dumping (BMAD) di Turki. Produk dengan kode harmony system HS 9607.19 dan HS 9607.11 itu mulai diselidiki 15 Juli 2011. Langkah itu diambil Pemerintah Turki menyusul penerapan BMAD untuk produk sejenis, yang berasal dari China sebesar 3 dollar AS per kilogram. (ENY)

Sumber : Kompas, Sabtu 07 April 2012, hal 19
 




­