Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Keramik Wajib Berstandar Nasional

  • Rabu, 11 April 2012
  • 1443 kali

Kliping Berita


JAKARTA -- Produsen dan importir keramik harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk dapat masuk ke pasar domestik. Aturan itu akan diberlakukan mulai September mendatang.

Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia Achmad Widjaja mengatakan pemberlakuan SNI ini merupakan pengamanan industri dalam negeri terhadap non-tariff barriers. Ia juga mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengawasi produk keramik impor lebih ketat setelah aturan ini berlaku.


Standardisasi mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/3/2012. Dia mengimbau seluruh produsen keramik agar berkomunikasi dengan asosiasi untuk mendapatkan data mengenai aplikasi. "Waktunya sangat mendesak," katanya.


Meski harus mengantongi SNI, ada beberapa hal yang bisa ditenggang. Misalnya, gradasi warna dan kekuatan keramik. Namun, dia menegaskan, produsen tidak boleh melebihi batas yang diperbolehkan.


Widjaja menegaskan, keramik yang tidak memenuhi SNI tak boleh beredar di Indonesia. Jika merupakan produk impor, keramik tersebut tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia. Karena itu, peranan Bea dan Cukai sangat penting dalam penerapan regulasi ini.


Tahun ini target omzet penjualan keramik di Indonesia mencapai 243 juta meter kubik atau senilai Rp 17 triliun. Jika pasokan energi lancar, seharusnya total omzet yang bisa diraih oleh produsen keramik mencapai Rp 21 triliun. "Keramik impor menyumbang sebesar 30 persen dari nilai keseluruhan," katanya.


Industri keramik amat bergantung pada pasokan energi, seperti gas dan listrik. Kenaikan harga bahan bakar minyak, menurut Widjaja, amat mendongkrak biaya produksi.


Meski kenaikan harga BBM belum diputuskan, ia menegaskan, harga keramik akan naik 8 persen tahun ini. Kenaikan disebabkan oleh melonjaknya upah dan biaya produksi. "Total biaya produksi kami perkirakan naik 30 persen," katanya. I WAYAN AGUS PURNOMO


Sumber : Koran Tempo, Rabu 11 April 2012, Hal. B5.




­