Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Wajib SNI, Produsen Dan Importir Keramik Diimbau Koordinasi Dengan Asosiasi

  • Selasa, 10 April 2012
  • 2773 kali
Kliping Berita

Ipotnews - Berkaitan dengan kewajiban standarisasi nasional Indonesia (SNI) bagi produk keramik yang akan berlaku mulai September 2012 mendatang, Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI) mengimbau para produsen dan importir keramik untuk segera berkoordinasi dengan pihak asosiasi.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum ASAKI, Achmad Widjaja, dalam konferensi pers tentang Wajib SNI Keramik, di Menara KADIN, Jakarta, Selasa (10/4). Menurut Widjaja, khususnya para produsen dan importir keramik perlu segera melakukan koordinasi dengan pihak asosiasi untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan terhadap implementasi wajib SNI keramik tesebut.

"Ketika September kita jalankan standarisasi, itu bea cukai harus sungguh-sungguh memantau instrumen secara kebijakan. Dan untuk itu maka kami mengimbau seluruh produsen keramik segera berkomunikasi dengan asosiasi untuk mendapatkan kelengkapan implementasi SNI sehubungan dengan waktu yang sangat mendesak," kata Widjaja.

Lebih lanjut Widjaja menyatakan, pada September mendatang seluruh produk keramik wajib memiliki SNI untuk bisa beredar di Indonesia. Sehingga, para produsen dan importir tersebut harus segera berkordinasi dengan pihak asosiasi untuk mengetahui proses prosedural pelaksanaan SNI di balai keramik tersebut.

"Kenapa segera koordinasi (produsen dan importir keramik dengan asosiasi)? Karena ada toleransi-toleransi yang perlu kita jelaskan dan tegaskan," ujarnya.

Dengan wajib SNI keramik tersebut, lanjutnya, merupakan tindakan pengamanan industri dalam negeri yang bersifat non tarif barriers, mengacu pada juklak dan juknis yang akan bersama-sama ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dan ASAKI. Maka berbagai lapisan dari industri, balai besar keramik, BSN secara bersinergi akan mendukung pemberlakuan SNI wajib keramik. "SNI wajib keramik ini meliputi produk keramik lantai atau dinding, sanitary, dan juga tableware," ujarnya.(Fitriya)

Sumber : ipotnews.com, Selasa 10 April 2012.
Link : http://www.ipotnews.com/index.php?jdl=Wajib_SNI__Produsen_Dan_Importir_Keramik_Diimbau_Koordinasi_Dengan_Asosiasi&level2=newsandopinion&id=1205053&img=level1_topnews_1&urlImage=




­