Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sistem Akreditasi dan Sertifikasi untuk Kredibilitas Pengelolaan Hutan Indonesia

  • Rabu, 02 September 2009
  • 1851 kali
“Sistem Akreditasi dan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Legalitas Kayu yang merupakan kerjasama antara Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Departemen Kehutanan Republik Indonesia pada dasarnya merupakan upaya merebut kembali kepercayaan masyarakat akan kredibilitas pengelolaan hutan Indonesia,” demikian disampaikan oleh Ketua KAN, Dr. Bambang Setiadi dalam acara Penyerahan Sertifikat Akreditasi Kepada Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu di Hotel Santika, Jakarta, pada 1 September 2009.

Menurut Dr. Bambang Setiadi, isu illegal logging telah mewarnai penilaian dan pandangan masyarakat internasional atas lemahnya komitmen Indonesia di bidang kehutanan dan pengelolaannya. Keteraturan yang diberikan standar dan sistem penilaian kesesuaian dirasakan mampu menjembatani berjalannya Good governance di dalam pengelolaan hutan secara lestari dan tidak mengabaikan aspek ekologi, ekonomi, sosial dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, KAN menyerahkan Sertifikat Akreditasi Kepada 15 Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari serta 1 Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu. Penyerahan Sertifikat Akreditasi dilakukan oleh Ketua KAN, Dr. Bambang Setiadi dan disaksikan oleh Sekjen Departemen Kehutanan, Dr. Ir. Boen M. Purnama, M.Sc serta Sekjen KAN, Dr. Sunarya.

Departemen Kehutanan mengembangkan suatu Sistem Jaminan Legalitas Kayu (Timber Legality Assurance System) yang intinya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan P.38/Menhut-II/2009 mengenai Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu, yang kemudian didukung oleh Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.6/VI-Set/2009. Dalam Peraturan ini, Departemen Kehutanan memberi kepercayaan kepada KAN sebagai badan akreditasi independen yang akan menilai kompetensi dan memberi akreditasi kepada Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI).

Sedangkan, untuk monitoring (dalam kerangka menampung keberatan) oleh masyarakat dilakukan oleh pihak ketiga atau lembaga pemantau independen yang ada yaitu LSM atau masyarakat madani. Independensi dalam Timber Legality Assurance System (TLAS) tersebut menjamin good governance (transparansi, akuntabilitas, partisipasi), kredibilitas (tidak melibatkan institusi pemerintah atau Pemda dan keterwakilan). Adapun penerbitan Sertifikat Legalitas Kayu atau Sertifikat PHPL adalah Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen.

Seusai penyerahan Sertifikat Akreditasi, acara dilanjutkan dengan Diskusi Panel untuk Mensosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009 serta Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.6/VI-Set/2009 oleh Sekjen KAN, Dr. Sunarya dan Sekretaris Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Bambang Edi Purwanto dengan Moderator Direktur Akreditasi Lembaga Sertifikasi KAN, Zakiyah.(arf)




­