Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemerintah Matangkan SNI Wajib Pelumas

  • Rabu, 29 Juni 2016
  • 1707 kali

 

 

JAKARTA, kabarbisnis.com: Aturan label standar nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas sudah dua tahun berjalan secara sukarela. Seiring bergulirnya waktu, banyak pihak menilai bahwa inilah saat yang tepat bagi pemerintah untuk mewajibkan aturan SNI untuk pelumas.


Kementerian Perindustrian sendiri masih belum bisa memastikan kapan aturan ini berubah dari voluntary menjadi mandatory. Yang pasti, pemerintah sedang berupaya mempercepat pemberlakuan beleid tersebut.


“Kami akan mengakselerasi sesuai dengan time frame yang ada. Nanti kami lihat. Kalau memang sudah siap semua kenapa tidak tahun ini,” kata Harjanto, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian, akhir pekan lalu.


Dia mengakui, percepatan terjadi setelah ada desakan dari asosiasi seperti Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (ASPELINDO) dan Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI). Yang menolak hanya Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas (PERDIPPI).


“Industri mempersoalkan juga kalau mereka dibiarkan terus,” imbuh Harjanto.


Harjanto menambahkan, pemerintah bukannya tidak ingin mewajibkan pelabelan SNI. Penerapannya secara sukarela memang dibutuhkan sebagai masa transisi. “Kalau ujug-ujug mandatory tidak ada waktu buat mereka melakukan penyesuaian di sana-sini,” terang dia.


Aturan pengenaan label SNI untuk pelumas dimaksudkan untuk melindungi konsumen dalam negeri. “SNI memberikan kepastian khususnya pada konsumen tentang kualitas produk yang dipakai,” tambah Harjanto.


SNI untuk pelumas menjadi penting karena produk ini digunakan untuk beragam kebutuhan mulai dari manufaktur hingga transportasi. Ditambah lagi dengan membanjirnya pelumas palsu yang menjebak konsumen.


Harapannya dengan adanya SNI, konsumen bisa lebih percaya dengan kualitas produk dalam negeri. Dengan begitu, industri pelumas dalam negeri bisa lebih eksis di tengah maraknya pelumas impor yang sebagian tidak jelas kualitasnya. Sekarang saja, jumlah merek pelumas domestik cuma 22 merek. Amat kecil dibanding pelumas impor yang mencapai lebih dari 200 merek.


Terlihat dari nilai impor pelumas yang melebihi tiga kali lipat dari ekspornya. Dari data 2014, nilai impor pelumas mencapai US$354 juta sedangkan nilai ekspor pelumas hanya US$86 juta. kbc10

 

Sumber berita : http://www.kabarbisnis.com/read/2868149/pemerintah-matangkan-sni-wajib-pelumas




­