Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Penyesuaian Persyaratan Akreditasi KAN

  • Selasa, 21 Maret 2006
  • 3836 kali
Laboratorium penguji dan laboratorium kalibrasi yang diakreditasi KAN maupun yang akan mengajukan akreditasi, harus bersiap-siap melakukan penyesuaian proses akreditasinya karena KAN telah menetapkan kebijakan baru tentang Tata Cara Penyesuaian Persyaratan Akreditasi dari SNI 19-17025: 2000 (ISO/IEC 17025: 1999) ke ISO/IEC 17025: 2005. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 9 Januari 2006.

Adanya kebijakan ini membuat laboratorium yang telah diakreditasi oleh KAN dan status akreditasinya masih berlaku wajib melakukan penyesuaian terhadap ISO/IEC 17025:2005. Untuk laboratorium yang asesmen lapangannya dilaksanakan setelah tanggal 9 Januari 2006, harus melakukan penyesuaian terhadap ISO/IEC 17025:2005 dengan mengisi formulir Pernyataan Kesesuaian terhadap ISO/IEC 17025:2005 dan mengirimkan formulir tersebut beserta dokumen laboratorium terkait ke Sekretariat KAN paling lambat tanggal 30 April 2006. Sedangkan laboratorium yang asesmen lapangannya dilaksanakan setelah tanggal 9 Januari 2006, perlu melakukan penyesuaian terhadap ISO/IEC 17025:2005 dengan mengisi formulir Pernyataan Kesesuaian terhadap ISO/IEC 17025:2005 dan mengirimkan formulir tersebut beserta dokumen laboratorium terkait ke Sekretariat KAN paling lambat 3 bulan setelah tanggal asesmen lapangan.

Pernyataan tersebut terungkap dalam acara Apresiasi Asesor dan Panitia Teknis Laboratorium Penguji dan Laboratorium Kalibrasi yang diselenggarakan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 10 Maret 2006 di ruang Sonokeling, Manggala Wanabakti, Jakarta. Hadir dalam pertemuan tersebut, para Asesor dan Panitia Teknis KAN diantaranya dari Litbang PLN, PPMB, Badan POM, Universitas Tri Sakti, ITB, Puslit KIM-LIPI, Universitas Indonesia, PT. Sucofindo, P2K LIPI, Departemen Kelautan dan Perikanan, BATAN, BPHLD DKI Jakarta, dan lain-lain. Berbagai masalah yang terkait dengan kebijakan baru tersebut, disampaikan oleh Direktur Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi KAN, Ir. Setyodewati dalam presentasinya tentang Kebijakan Transisi ISO/IEC 2005, Manajer Akreditasi Laboratorium Penguji KAN, Drs. Kukuh S. Achmad, M.Sc dan Donny Purnomo, ST. mengemukakan tentang Interpretasi Butir-butir Perubahan ISO/IEC 17025, serta Sekretaris Jenderal KAN, DR. Sunarya menyampaikan presentasi tentang Teknik Asesmen dan Teknik Pelaporan Asesmen. Seperti yang disampaikan oleh DR. Sunarya pada saat membuka acara, dalam pertemuan ini juga disampaikan informasi secara umum tentang ISO 9001 â?? Umum oleh Manajer Mutu KAN, Dra. Zakiyah, MM. Informasi ini diperlukan oleh para asesor dan panitia teknis KAN karena perubahan-perubahan yang ada pada kebijakan baru juga menyangkut sistem manajemen. Sistem manajemen yang diterapkan di laboratorium meskipun memiliki â?¯natureâ?¯ yang berbeda dengan sistem nanajemen yang diterapkan di non laboratorium yaitu lebih â?¯scientificâ?¯ dan memiliki kompetensi teknis yang harus dipertanggungjawabkan, pengetahuan mengenai Sistem Manajemen tetap diperlukan agar pelaksanaannya lebih terarah. Acara diakhiri dengan diskusi panel yang dipandu oleh seluruh pembicara dan diikuti oleh seluruh peserta secara antusias. Perlu diketahui, informasi mengenai perubahan kebijakan KAN tersebut harus segera disosialisasikan kepada para asesor dan panitia teknis. Mengingat, masa transasi untuk penyesuaian proses akreditasi ke ISO/IEC 17025:2005 hanya sampai dengan tanggal 31 Mei 2007. Selanjutnya, mulai tanggal 1 Juni 2007 seluruh laboratorium harus telah memenuhi persyaratan akreditasi yang sesuai dengan ISO/IEC 17025:2005 dan KAN akan menerbitkan sertifikat akreditasi berdasarkan ISO/IEC 17025:2005.



­