Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN : Menerapkan SMAP Perlu dengan Hati

  • Selasa, 26 Januari 2021
  • 1340 kali

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki masalah cukup besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Berdasarkan Transparency International Organization, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2019 berada pada nilai 40 dan ranking 85 dari 180 negara. Ini menunjukkan nilai Indonesia masih jauh tertinggal dibanding negara lain. Sementara berdasarkan jenis perkara, penyuapan sebagai kasus terbanyak dalam korupsi. Salah satu cara upaya mencegah korupsi tersebut, dapat dilakukan dengan menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Namun, untuk menerapkan standar tersebut tidak hanya sekedar menerapkan saja, tetapi harus dapat diimplementasikan secara konsisten. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional, Zakiyah dalam Training Awareness SNI ISO 37001:2016 yang diselenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melalui aplikasi webex pada Selasa (26/01/2020) mengatakan tantangan untuk menerapkan standar SMAP cukup besar, perlu dengan hati.

“Terus terang untuk penerapan anti suap ini bukan hanya kita mendevelop sistem, tetapi bagaimana kita menggerakkan personel untuk memahami konteksnya. Dan memang perlu menerapkan SMAP dengan hati. Dikarenakan memerlukan perubahan mental yang luar biasa untuk berhasilnya suatu organisasi dalam menerapkan SNI ISO 37001. Perlu komitmen dari kedua belah pihak baik organisasi maupun mitra kerja, sehingga melahirkan kredibilitas sebuah organisasi,” ujar Zakiyah.

Apalagi tuntutan masyarakat terhadap birokrasi yang transparan, akuntable, bebas KKN (tata kelola yang baik) cukup tinggi. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI, Joko Widodo bahwa tidak ada alasan lagi bagi kita untuk menunda-nunda aksi mencegah korupsi dalam pemberantasan korupsi.

SNI ISO 37001:2016 merupakan adopsi standar internasional yakni ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System. BSN mengadopsi secara identik standar ISO 37001 menjadi SNI ISO 37001:2016 SMAP yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan.

Menurut Zakiyah atau biasa disapa Kiki bahwa, penggerak utama dalam menerapkan SMAP adalah top leader/pimpinan. Diharapkan, pimpinan dapat menangkap isu-isu konteks organisasi baik isu internal maupun eksternal serta dapat menggerakan lingkungan organisasinya, termasuk risiko yang akan muncul kemudian, agar dapat menghasilkan kepuasan kepada stakeholder. Selanjutnya, diperlukan metode topdown leadership yakni bagaimana mengkomunikasikan penerapan SNI ISO 37001 ke seluruh level baik internal maupun eksternal.

Dengan diraihnya sertifikat SNI ISO 37001: 2016 oleh BKKBN pada Desember 2020 lalu, Kiki sangat mengapresiasi pencapaian tersebut. Untuk itu, Kiki berharap komitmen untuk menerapkan SMAP dapat terus dilakukan di unit kerja lingkungan BKKBN.

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Utama BKKBN, Ari Dwikora Tono menerangkan komitmen BKKBN untuk menerapkan SMAP tercantum dalam Keputusan Kepala BKKBN sejak bulan Mei 2020. “Dengan berlakunya keputusan tersebut, maka kami di inspektur utama mencoba menginisiasi penerapan budaya menolak suap atau indikasi-indikasi suap baik internal maupun ekternal. Bahkan, penerapan SMAP ini diperkuat oleh pengakuan dari lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yakni PT Sucofindo pada tanggal 28 Desember 2020 lalu dengan penyerahan sertifikat secara simbolis pada tanggal 12 Januari 2021 di Auditorium BKKN yang juga disaksikan oleh Bapak Kepala BSN” terang Ari.

Selain itu, Ari menyampaikan kembali arahan Kepala BKKBN, bahwa penerapan SMAP diharapkan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya terutama dalam mengubah mindset dan perilaku pegawai BKKBN dan seluruh mitra kerja untuk kemudian bersama-sama berintegritas. Hal ini juga dilakukan guna meningkatkan indeks reformasi birokrasi.

Kiki berharap, Training Awareness SNI ISO 37001:2016 yang dihadiri perwakilan dari 6 wilayah BKKBN serta para jajaran di lingkungan BKKBN bahwa dengan penerapan SMAP oleh Inspektorat Utama BKKBN, dapat menginspirasi instansi lain untuk dapat menerapkan SNI ISO 37001:2016.

Selain Kiki dan Ari, hadir sebagai narasumber yakni Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno; Inspektur Wilayah III BKKBN, Kusmiadi; Penyusun Bahan Rencana Bimbingan Teknis Industri BSN, Ari Nugraheni; dan Penyiap Bahan Sistem Jaminan Mutu BSN, Haryanto. (nda-humas).




­