Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Strategi Perluas Pasar Melalui Penerapan SNI Keamanan Pangan

  • Kamis, 30 September 2021
  • 2602 kali

 

Produk-produk makanan dan minuman memerlukan perhatian secara khusus baik dari produsen maupun konsumen untuk mencegah pangan dari kemungkinan adanya cemaran biologis, kimia, serta benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, serta membahayakan kesehatan manusia. Oleh karena itu, pemenuhan terhadap segala persyaratan produk perlu dilakukan bagi para pelaku usaha sektor makanan dan minuman dalam rangka memasarkan produk-produknya, baik untuk pasar domestik maupun global.

Demikian disampaikan oleh Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito saat menyampaikan presentasinya dalam Webinar berjudul Penerapan Standar Keamanan Pangan untuk Pasar Domestik maupun Internasional (Good Manufacturing Practice bagi UMKM), pada Rabu (29/9/2021).

UMKM dalam negeri berpotensi tinggi untuk memproduksi komoditas sektor makanan dan minuman. Konsolidasi pasar juga penerapan standar produk dengan baik merupakan strategi jitu untuk bisa bersaing dengan negara lain, termasuk bagi produk-produk UMKM. “Jadi disini peranan standar sangat penting sekali untuk menguasai pasar domestik maupun mancanegara,” ungkap Wahyu.

Wahyu menjelaskan bahwa persyaratan produk terdiri dari peraturan perundangan atau regulasi berdasarkan kewenangan dari pasar di negara tujuan; Codex Alimentarius yang secara umum menjadi acuan standar keamanan pangan; serta kesesuaian terhadap permintaan pelanggan atau buyer requirement.

Di era digital seperti saat ini, dengan tujuan untuk mempermudah para pelaku usaha memperoleh izin berusaha, Pemerintah telah menghadirkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yaitu Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Melalui OSS, UMKM dengan risiko rendah diberi kemudahan berupa perizinan tunggal yang sudah terdapat pilihan program pendampingan SNI untuk memperoleh Sertifikat Bina UMK oleh pemerintah yang berkoordinasi dengan BSN.

Wahyu menjelaskan, dalam proses pendampingan SNI diperlukan komitmen yang kuat dari pelaku usaha untuk bertransformasi dari segala sisi untuk meningkatkan kualitas produksinya, “Untuk berubah memerlukan proses, agar terbiasa melakukan segala sesuatunya dengan lebih baik.” pungkas Wahyu.

Webinar yang menjadi bagian dalam rangkaian Festival Ekonomi Syariah atau FESyar Regional Jawa ini secara resmi dibuka oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri, Sofwan Kurnia yang menyampaikan bahwa penyelenggaraan FESyar ke-8 oleh Bank Indonesia ini untuk mengintegrasikan sektor ekonomi dan keuangan Syariah di seluruh daerah yang dapat mengembangkan ekonomi Syariah kedepan.

Webinar juga diisi oleh pemateri Direktur Pengawasan Produksi BPOM RI, Cendekia Sri Murwani yang menjelaskan mengenai Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

Seminar yang berjalan secara interaktif ini, turut memfasilitasi tanya-jawab antara peserta dengan para narasumber. Adapun untuk membaca dokumen SNI secara daring dapat mengunjungi https://akses-sni.bsn.go.id/, serta akses OSS dapat mengunjungi https://oss.go.id/. (PjA – Humas).




­