Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pentingnya Penjaminan Kompetensi Guna Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia

  • Selasa, 15 Februari 2022
  • 1417 kali

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana terutama dalam menciptakan suasana dan proses belajar yang efektif dan efektif, sehingga siswa khususnya anak-anak dapat terlibat secara aktif mengembangkan potensinya. Apalagi, kompetensi sangat diperlukan terutama untuk memasuki dunia lapangan kerja. Untuk menjamin kompetensi tersebut, maka perlu membangun sistem pendidikan dan dan sertifikasinya.

Demikian diungkapkan Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Donny Purnomo dalam Webinar “Pemulihan Ketertinggalan Belajar sebagai Penunjang Program Satuan Pendidikan Ramah Anak” pada Senin (14/2/2022).

Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut, Donny menerangkan sistem manajemen pendidikan yang dimaksud adalah bagaimana penyelenggaraan jasa pendidikan tersebut. Mengacu referensi internasional, The International Organization for Standardization (ISO) telah menerbitkan standar ISO 21001 : 2018 tentang Sistem Manajemen Organisasi Pembelajaran. “Disini diberikan informasi bagaimana menyusun sebuah kurikulum yang baik yang mengakomodasi sesuai kebutuhan. Sehingga, ketika lulus seseorang yang memegang ijazah dari pendidikan tersebut memang memiliki kompetensi sebagaimana yang ditargetkan suatu pendidikan atau kurikulum itu,” terang Donny.

Adapun, bagi anak-anak yang kurang beruntung memperoleh pendidikan formal, ISO juga telah menerbitkan ISO 29993 :2017 terkait penyelenggaraan pelatihan non formal. Ouput pelatihan ini adalah ijazah, bukan sertifikat kompetensi.

Sementara, terkait sertifikasinya, Donny menjelaskan bahwa jika berbicara sertifikasi kompetensi, atau personel maka dianalogikan seperti pemegang SIM. “Artinya sebuah sertifikat kompetensi, itu harus dimonitor. Harus ada masa berlakunya. Sehingga, ketika siapa saja yang memegang sertifikat kompetensi itu masih absah. Dia adalah seseorang yang masih mampu menerapkan pengetahuannya, ketrampilannya untuk mencapai hasil yang diinginkan,” jelas Donny.

Merujuk yang sedang berkembang di internasional, terdapat 2 bentuk jaminan atau pernyataan kompetensi. Pertama, adalah ijazah atau sertifikat pelatihan (berbasis kompetensi) diperoleh setelah peserta mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan tertentu dengan kurikulum dan tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi penyelenggara. Dan yang kedua, yaitu sertifikat kompetensi person diperoleh setelah peserta dinyatakan lulus dalam ujian kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

“Yang kedua ini bisa mensyaratkan pendidikan, bisa tidak. Sedangkan yang pertama harus melalui pendidikan, penerbit ijazah tidak perlu memonitor bagaimana perkembangan dari pemegang ijazahnya. Tetapi, yang kedua sebuah lembaga sertifikasi harus memonitor kompetensi siapapun yang memegang sertifikat kompetensi berdasarkan ISO/IEC 17024,” ungkap Donny.

Guna menjamin kompetensinya, penilaian terhadap lembaga sertifikasi pun dilakukan oleh sistem internasional. Melalui penilaian internasional tersebut, maka LS Indonesia memiliki ekuivalensi dimana sertifikat yang terbit di Indonesia harus sama dengan sertiikat di internasional.

Dengan membangun sertifikasi yang baik, diharapkan dapat mencapai SDM unggul, berkualitas, dan berbudaya. Acara yang diselenggarakan secara daring ini juga menghadirkan narasumber Plt. Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbud Ristek RI, Zulfikri Anas; Sekretaris Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Hendra Jamals; Kasi Kelembagaan dan Kerjasama MI/MTs, Zulkifli; serta Asdep Perlindungan Anak dalam Kondisi Khusus, Elvi Hendrani. (nda-humas/Red: Arf)




­