Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Dukung Inovasi, BSN Siapkan SNI Minyak Makan Merah

  • Kamis, 07 Juli 2022
  • 1304 kali

Deputi Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah, menyatakan bahwa BSN akan mengembangkan SNI untuk mendukung program pemerintah terkait pengembangan minyak makan merah.

Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Kunjungan Kerja Presiden RI, Joko Widodo, di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), Medan, Sumatera Utara pada Kamis (7/7/2022). Kunjungan kerja ini untuk melihat kesiapan inovasi dan teknologi pengolahan minyak makan merah oleh PPKS.

Zakiyah menuturkan, BSN siap berkolaborasi untuk menyukseskan program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) dalam mendorong koperasi, juga usaha mikro dan kecil, memiliki industri minyak goreng sawit sendiri. Disamping dapat mendukung penyediaan minyak goreng, minyak goreng merah memiliki kandungan fitonutrien yang baik bagi kesehatan seperti karoten, vitamin E dan squalene yang harapannya dapat mengatasi permasalahan stunting di Indonesia."BSN siap bekerjasama dengan semua pihak untuk menghasilkan minyak makan merah yang bermutu," tegas Zakiyah.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN, Heru Suseno menjelaskan, penyusunan SNI dimulai dari proses perencanaan, perumusan, penetapan, dan akan melibatkan stakeholder terkait. “Saat ini, pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) minyak makan merah telah masuk dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) melalui prosedur keperluan mendesak (fast track), dengan peneliti dari PPKS selaku konseptornya,” ujar Heru.

BSN pun telah berkoordinasi dengan Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri - Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian selaku Sekretariat Komite Teknis 67-04 Makanan untuk mempersiapkan rapat teknis/rapat konsensus.

Heru menuturkan, proses pengembangan SNI tetap harus mengedepankan prinsip transparan dan terbuka. Artinya, semua pihak yang berkepentingan dapat mengetahui program pengembangan SNI serta memberikan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. “Masyarakat dapat memberikan tanggapan atau masukan melalui website BSN, saat pengembangan SNI memasuki tahap jajak pendapat,” jelas Heru.

Untuk pengembangan SNI dengan prosedur normal, masa jajak pendapat akan berlangsung selama 2 bulan. Namun, dalam prosedur keperluan mendesak, proses jajak pendapat akan berlangsung selama 20 hari kalender. SNI minyak makan merah ini yang nantinya akan digunakan sebagai acuan bagi koperasi dan usaha mikro kecil menghasilkan minyak makan merah yang bermutu. “Diharapkan, pengembangan SNI minyak makan merah akan selesai dalam waktu kurang dari 4 bulan,” pungkas Heru. (ald-Humas/Red:Arf-Humas)




­