Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Akreditasi dan Sertifikasi Halal Buka Peluang Pasar Global

  • Jumat, 08 Juli 2022
  • 993 kali

Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo (Sumber: mui.or.id)

Persaingan dagang di pasar global, menuntut adanya peningkatan jaminan mutu dan daya saing produk nasional. Sertifikasi dan Akreditasi menjadi instrumen untuk mendorong eskpor produk halal Indonesia.

Hal ini disampaikan Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Sugeng Raharjo, dalam acara penganugerahan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Halal Award 2022 yang diselenggarakan di IPB International Convention Center, Bogor, Kamis (7/7/2022).

Sugeng Raharjo menyebut adanya sertifikasi dan pengujian produk-produk halal merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan ekspor Indonesia ke luar negeri. Apabila upaya ini terus dilakukan, pada akhirnya mampu mengantarkan Indonesia menjadi agen pasar global, tak hanya menjadi target konsumen.

“Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari mengonsumsi produk-produk yang membahayakan merupakan kewajiban Pemerintah. Oleh sebab itu, harus ada pembakuan dalam standar suatu produk yang dilihat dari penilaian, pemeriksaan, validasi, dan inspeksi,” jelas Sugeng Raharjo.

Menurut Sugeng, adanya pembakuan standardisasi dan penilaian bertujuan untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat, kemampuan pelaku usaha, hingga kemampuan inovasi teknologi.

Apabila dilihat dari sisi konsumen, pembakuan standarisasi bertujuan meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, masyarakat umum, serta negara.

Sedangkan, jika dilihat dari sisi pelaku usaha, standarisasi memiliki tujuan untuk meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang atau pun jasa di dalam negeri dan luar negeri.

"Saat ini, perlu disusun suatu instrumen agar semua mampu berjalan dengan baik. Pengukuran harus sesuai dan tertelusur dengan sistem internasional, agar produk Indonesia memiliki daya saing untuk memperluas jangkauan ke pasar global,” tuturnya.

Sementara di sisi global, melalui Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA)/ Ministry of Industry & Advanced Technology (MoIAT), sistem akreditasi dan sertifikasi halal Indonesia telah mendapatkan pengakuan saling keberterimaan dari Indonesia ke Uni Emirat Arab.

LPPOM MUI sendiri telah mendapatkan sertifikat akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). LPPOM MUI mengoperasikan skema sertifikasi halal ESMA dalam melakukan sertifikasi halal terhadap suatu produk.

“LPPOM MUI yang sudah diakreditasi oleh KAN teregistrasi oleh ESMA, begitu pula dengan KAN juga diakui sebagai badan akreditasi di sana,” katanya.

Oleh sebab itu, akreditasi sebagai lembaga sertifikasi halal yang diperoleh LPPOM MUI untuk skema sertifikasi halal ESMA mampu mendorong ekspor produk halal Indonesia.

Meskipun demikian, skema sertifikasi lainnya yang dibutuhkan pelaku usaha masih perlu diperluas. Dengan begitu, Indonesia mampu menjadi produsen produk halal terbesar dunia. (Rewrite Web LPPOM MUI/ed:Humas)




­