Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Dukung Penggunaan Helm SNI

  • Kamis, 22 Oktober 2009
  • 1623 kali
Komunitas Motor Kunjungi Pabrik Helm
Syubhan Akib - detikOto

Komunitas yang Berkunjung Jakarta - Road Safety Association (RSA) bersama sejumlah komunitas motor berkunjung ke pabrik helm PT Dinaheti Motor Industri (DMI), Cikarang, Jawa Barat, Selasa (20/10). Kunjungan tersebut bertujuan guna menambah wawasan tentang proses produksi helm, termasuk kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk helm.

Kunjungan ke pabrik helm ini dianggap penting, karena selain merupakan kelengkapan bersepeda motor yang wajib dipakai oleh setiap pengendara atau penumpang motor, UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 57 ayat 2 pun menegaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm sesuai standar nasional Indonesia.

Siapa saja yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Tujuan aturan ini jelas untuk melindungi pengendara sepeda motor terhindar dari risiko kecelakaan.

"Luka paling fatal yang dialami pengendara sepeda motor adalah akibat cedera di kepala, ini terkait dengan budaya indisipliner pengguna sepeda motor terhadap peraturan lalu lintas," tutur ketua RSA Rio Octaviano, dalam siaran pers yang diterima detikOto, Kamis (22/10/2009).

Menurut dia, tujuan dari kunjungan ke pabrik DMI juga untuk sosialisasi kepada para pengendara sepeda motor, khususnya klub/komunitas pengguna sepeda motor yang berhimpun di RSA. Perwakilan klub/komunitas pengguna sepeda motor yang ikut kunjungan antara lain DeNyut RC, HSJ, Barac, Hornet, YJOC, Everbikers,  Milys, Pulsarian Community, HTML, dan YVC Depok.

"Klub/komunitas pengguna sepeda motor ini adalah agen penyebar virus road safety, diharapkan mereka dapat membagikan pengetahuannya ke masyarakat pengguna sepeda motor di lingkungan masing-masing anggotanya" timpal wakil ketua RSA Eko Cahyo Wibowo.

DMI sendiri dalam kesempatan ini menjelaskan soal proses produksi helm. Mulai dari pembuatan tempurung helm yang terbuat dari thermal polymer, pembuatan emblem SNI yang langsung di-emboss pada saat pencetakan, hingga pemasangan bagian dalam helm. Seluruh proses produksi harus memenuhi standar mutu ISO 14000 tahun 2008 dan produknya harus lolos uji standardisasi SNI 1811 tahun 2007.

Komunitas motor ini pun juga memperoleh penjelasan mengenai uji laboratorium SNI helm. Beberapa fase pengujian mencakup uji penyerapan energi kejut (impact energy), dilanjutkan uji penetrasi, uji chin strap, dan uji EPS shell.

"Tiap negara mempunyai kriteria sendiri-sendiri, tidak semuanya bisa disamakan standarnya. Pemerintah memiliki tim teknis yaitu Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang merumuskan standar kualifikasi SNI, bahkan standar SNI diakui lebih ketat dari standar DOT (Amerika) yang masih mengizinkan pemakaian helm half face (cetok)" papar Henry Tedjakusuma, direktur PT DMI.

Ketentuan SNI wajib untuk helm tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 tanggal 25 Juni 2008. Semula, ketentuan itu berlaku mulai 25 Maret 2009, namun diundur menjadi 25 Maret 2010 karena ada permintaan dari sejumlah produsen helm.  

Henry juga menjelaskan bahwa helm produksi di atas April 2009 harus sudah mengikuti sertifikasi SNI. Adanya sertifikasi SNI ini selain menjaga kualitas produk juga mencegah kemungkinan importir pemasok helm impor yang kadaluarsa atau cacat produksi untuk mengedarkan produk gagal tersebut di pasaran Indonesia.

RSA menilai, SNI cukup mumpuni untuk melindungi para pengguna helm di Tanah Air. Konsep perlindungan terhadap pengendara sepeda motor, khususnya terkait helm, juga telah disiapkan oleh pemerintah. Proses produksi helm akan diawasi oleh Departemen Perindustrian, lalu peredarannya diawasi Departemen Perdagangan, dan Departemen Perhubungan akan membuat regulasi pemakaian helm, sedangkan Kepolisian Republik Indonesia berperan selaku penegak hukum.

"Sayangnya, ini hanya akan menjadi isapan jempol belaka bila tidak diiringi dengan niat baik dan konsistensi dari berbagai instansi tersebut, masih banyak penyimpangan dan inkonsistensi" ujar Rio Octaviano.

( syu / ddn )
Sumber : detikoto, Kamis 22 Oktober 2009
Link : http://oto.detik.com/read/2009/10/22/165554/1226641/640/komunitas-motor-kunjungi-pabrik-helm



­