Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Importir lampu siasati wajib SNI

  • Rabu, 28 Oktober 2009
  • 3299 kali

JAKARTA: Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) mendesak pemerintah segera merevisi kekeliruan pencantuman kewajiban SNI pada deskripsi barang lain-lain (Nomor HS 8539.3190.90) dalam buku tarif bea masuk Indonesia (BTMI).

Ketua Umum Aperlindo John Manoppo mengatakan kekeliruan pencantuman kewajiban SNI tersebut menjadi celah bagi importir lampu untuk memasukkan lampu hemat energi (LHE) tanpa SNI dengan menggunakan deskripsi barang lampu fluoresensi kompak (Nomor HS 8539.3190.20).

Berdasarkan BTMI yang berlaku saat ini, pada lampu fluoresensi kompak tidak dicantumkan kewajiban SNI. Kewajiban SNI justru tercantum dalam kategori lain-lain.

"Kami ingin agar ini segera diselesaikan secepat mungkin. Kesalahan tersebut telah ikut menyumbang tingginya impor ilegal yang masuk," katanya kemarin.

Di sisi lain, lanjutnya, celah bagi pengusaha untuk memanfaatkan kekeliruan pencantuman SNI ini semakin besar. Pasalnya, untuk menghindari ketentuan wajib SNI, para importir cenderung memasukkan lampu pos lain-lain ke jenis fluoresensi kompak yang tak mensyaratkan SNI. "Hal tersebut tentu saja menyebabkan impor LHE makin marak."

Wajib verifikasi

Menurut dia, terdapat beberapa hal yang masih menjadi celah bagi importir untuk melakukan kegiatan importasi dengan mudah terutama terkait dengan ketentuan wajib verifikasi.

Dalam lampiran Permendag Nomor 56/2008, wajib verifikasi hanya diberlakukan atas lampu TL dan lampu fluoresensi kompak. Dengan demikian, semua impor yang masuk dalam deskripsi barang lain-lain bebas dari kewajiban verifikasi atau laporan surveyor (LS).

"Kami mengusulkan agar semua jenis LHE tetap dikenai wajib verifikasi, termasuk kategori lain-lain [Nomor HS 8359.3190.90) yang belum termasuk dalam lampiran Permendag No.56/2008," ujarnya.

Berdasarkan data impor LHE, impor lampu lain-lain tanpa verifikasi dan laporan surveyor sejak Januari-Mei 2009 mencapai 50 juta lampu.

Oleh Maria Y. Benyamin
Sumber : Bisnis Indonesia, Rabu 28 Oktober 2009, Hal.m2





­