Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Desember Pasti Ditilang, Jika Tak Pakai 2 Spion dan Tidak Nyalakan Lampu

  • Selasa, 03 November 2009
  • 1422 kali

SAMARINDA. Penegasan Kasat Lantas Poltabes Samarinda AKP Handoko SIK yang menyebutkan akan menindak setiap pengendara motor yang masih tidak mentaati aturan baru yang telah ditetapkan, Senin (2/11) kemarin akhirnya dibuktikan.

Dengan menurunkan puluhan personel, polisi menggelar razia dan sosialisasi terkait pemberlakuan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di dua tempat berbeda.

Dimulai dari pukul 10.00 Wita, razia yang difokuskan di Pos Polisi Jembatan Mahakam Jl Slamet Riadi dan simpang Lamin Etam Jl Gadjah Mada itu, sedikitnya berhasil menjaring 12 pengendara motor yang tak menggunakan helm standar dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tak ada toleransi bagi pengendara yang kedapatan tak melengkapi diri dengan SIM, helm standar. Namun polisi tak serta merta menilang pengendara motor yang hanya tak menyalakan lampu depan dan belum memasang 2 kaca spion di motornya.

Teguran-teguran terkait kelengkapan motor dan mewajibkan bagi pengendara motor agar menyalakan lampu walaupun di siang hari pun, berulang kali terucap dari mulut petugas.

Razia pun kembali dilanjutkan pada pukul 16.00 Wita. Kali ini dipusatkan di Jl Wahid Hasyim, Samarinda Utara, tepatnya di depan kantor Samsat. Sedikitnya 8 pengendara motor yang masih "bandel" terjaring.

"Awal Desember untuk kaca spion dua dan lampu depan yang tak dinyalakan, akan kami tindak tegas dan dikenai sanksi berupa penilangan," tegas Handoko.

Keputusan itu tentunya berbeda dengan pernyataan Handoko sebelumnya, yang menyebutkan penindakan bagi pengendara motor yang tak memasang kedua kaca spion motornya dan menyalakan lampu di siang hari, baru akan dilaksanakan awal Januari 2010.

"Alasan mengapa diwajibkannya lampu pada siang hari dinyalakan, supaya pada siang hari yang sangat terang, membuat mata kita seakan terbiasa melihat benda-benda sekitar (jalan, trotoar dan pohon). Nah, ketika kita melihat ada kilasan atau sinar cahaya pada saat seperti itu, membuat kita mengarah ke cahaya tersebut. Intinya efek silau dari lampu yang menyala itu yang diperlukan," jelas Handoko.

Lalu apa yang dimaksud dengan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)? Handoko menjelaskan, pada dasarnya seluruh helm standar yang ada dijual di pasaran itu sudah memenuhi standar.

"Pastinya yang menutupi hingga ke bagian rahang. Alhamdulillah, masyarakat khususnya pengendara motor 90 persen sudah mentaati aturan penggunaan helm standar" ujar Handoko.

Diungkapkan Handoko, sementara ini tahapan awal razia penertiban dan sosialisasi terkait aturan baru, masih dilakukan polisi di sekitar dalam kota. Namun tak menutup kemungkinan, polisi akan bergeser ke pinggir kota. (rm-3/rin)

Sumber : Samarinda Pos Online, Selasa 3 November 2009
Link : http://www.sapos.co.id/berita/index.asp?IDKategori=1&id=1314




­