Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pengusaha Diminta Jual Besi SNI

  • Kamis, 21 Januari 2010
  • 1852 kali
KUPANG, POS-KUPANG.Com -- Pengusaha toko bahan bangunan di Kota Kupang, diminta menjual besi beton berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemerintah NTT sudah melarang peredaran besi beton non SNI atau banci.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) NTT, Ir Eddy Ismail, M.M, melalui Kepala Seksi Bina Pasar dan Distribusi, Ingrith Hawula, Rabu (20/1/2010).

Menurut Hawula, mulai 1 Januari 2010, pemerintah sudah menekankan kepada semua toko yang menjual bahan bangunan agar tidak menjual lagi besi banci atau besi beton tanpa standar nasional.

"Kita sudah sampaikan secara resmi kepada semua pengusaha toko penjual bahan bangunan agar tidak lagi menjual besi beton non SNI. Dan diharapkan semua pengusaha bisa mentaati dan melaksanakannya," kata Hawula.

Dikatakan, penerapan untuk menjual besi beton SNI ini berlaku untuk semua daerah di Indonesia dan bukan hanya di NTT.

"Ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010 dan semua wajib menjual besi SNI. Dan instruksi ini mualai dari pemerintah pusat," katanya.

Sejumlah pemilik toko penjual bahan bangunan yang ditemui mengakui, mereka sudah diundang oleh dinas perindag NTT untuk mensosialisasikan soal SNI. Apalagi hal itu merupakan instruksi atau kewajiban yang harus dilakukan pengusaha.

Pemilik UD Petety Jaya, Josep, mengatakan, pada wal Januari 2010 lalu, mereka sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Perindag NTT terkait penetapan jenis penjualan besi tulang beton yang harus memenuhi SNI.

"Memang sekarang semua harus jual besi beton yang memenuhi standar dan ini diharuskan dari pusat sampai ke daerah-daerah," katanya.

Tentang harga jual, ia mengakui untuk sementara dirinya tidak menjual besi beton, karena masih melihat perkembangan harga jual di pasaran. (*)

Harga Melonjak

PEMILIK Toko Wijaya Bangunan, Edwin Wijaya, mengatakan, saat ini ia sudah menjual besi berstandar nasional atau SNI. Dengan begitu maka harganya pun turut melonjak.

"Kami sudah menjual besi standar nasional itu sejak awal Januari 2010. Panjang besi harus sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Edwin.

Dia mencontohkan, penjualan besi beton yang ukuran 8 milimeter (mm) sebelumnya seharga Rp 30.000,00/batang, saat ini Rp 34.000,00-Rp 35.000,00/batang.

Sedangkan harga besi ukuran 12 mm sebelumnya Rp 72.000,00/batang, saat ini Rp 75.000,00/batang. Sementara harga semen tonasa Rp 42.000,00-Rp 42.500,00/zak. Semen Gresik Rp 43.000,00/zak. (*)

Laporan Obby Lewanmeru
OBBY LEWANMERU

Sumber : Pos Kupang, Kamis 21 Januari 2010
Link : http://www.pos-kupang.com/read/artikel/42097/pengusaha-diminta-jual-besi-sni



­