Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Impor Ban Nonstandar Melejit 50%

  • Jumat, 22 Januari 2010
  • 1554 kali

JAKARTA - Impor ban non-Standar Nasional Indonesia (SNI) pada 2009 menurun 17% menjadi US$ 120 juta, dibandingkan 2008 yang sebesar US$ 145 juta. Namun, nilai impor melejit 50% jika dibandingkan 2007, sebesar US$ 80,2 juta.

Penurunan impor ban 2009 terjadi karena krisis finansial yang melemahkan pasar otomotif domestik.

Ketua Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane menuturkan, kalangan penyelundup diduga memanipulasi nomor HS untuk menghindari kewajiban SNI. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 14/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan, hanya ada empat nomor HS yang wajib SNI.

Nomor HS yang dimaksud Aziz adalah 4011.10,00.00 untuk ban mobil penumpang (termasuk station wagon dan mobil balap) , 4011.20.10.00 ban truk dan bus dengan lebar hingga 450 milimeter (mm), 4011.40.00.00 ban sepeda motor, dan 4013.10.11.00 ban dalam karet untuk mobil, cocok dipasang pada ban dengan lebar hingga 450 mm.

Sedangkan kode HS ban non-SNI adalah 40.11.99.10.00 untuk ban lain-lain dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan 40.11.12.09.00 ban truk dan bus dengan, lebar mulai dari 450 mm.

"Saya kira ban dengan HS 4011.10.00.00 diimpor menggunakan atau menyebutkan HS 4011.99.10.00. dengan tujuan menghindari SNI Wajib notifikasi WTO," ujar Aziz di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Aziz, kecurigaan ini semakin kuat ketika menilik data realisasi impor ban SNI dari tahun ke tahun. Pada 2009, impor ban SNI diprediksi merosot 53% menjadi US$ 14 juta dibanding 2008 sebesar US$ 29,9 juta. Penurunan impor ini lebih tajam dibanding ban non-SNI yang hanya 17%.

"Sejak pemberlakuan Permendag 14/2007 impor ban kode HS SNI memang menurun, tetapi yang kode HS non SNI malah tumbuh tajam. Makanya kami menduga importir memanfaatkan celah ini," ujar Aziz.

Aziz menegaskan, APBI meminta pemberlakuan SNI wajib ditujukan bagi nomor HS berdasarkan ukuran atau dimensi. Namun, ia menilai hal ini sulit diwujudkan dan membutuhkan waktu lama.

Untuk sementara, kata Aziz, pemerintah dapat melakukan verifikasi dan penelusuran negara asal (muat barang) oieh surveyors belum dikapalkan. (coy)

Sumber : Investor Daily, Jum’at 22 Januari 2010, Hal. 22




­