Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemkot Tangsel awasi peredaran produk pangan

  • Selasa, 02 Maret 2010
  • 1231 kali
Kliping Berita
TANGERANG SELATAN: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangerang Selatan (Tangsel) akan mengawasi secara ketat peredaran produk pangan dan barang guna melindungi konsumen.

Kepala Disperindag Kota Tangsel Zulfuad mengatakan pengawasan terhadap produk nonpangan terutama terkait dengan pencantuman label standar nasional Indonesia (SNI) sehingga kulaitas produk lebih bisa dipertanggungjawabkan.

"Monitoring itu akan dilaksanakan sedikitnya tiga kali dalam seminggu," ujarnya kemarin.

Monitoring peredaran produk di atas, lanjut Zulfuad, akan melibatkan instansi seperti Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kesehatan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan Balai POM.

"Pengawasan bersama ini terkait dengan perlindungan konsumen."

Dia menambahkan konsumen memiliki hak mengonsumsi atau menggunakan produk yang memiliki kepastian hukum, transparan, dan kemudahan dalam aksesnya.

"Kemudian sesuai dengan nilai tukar, tidak diskriminatif, dan mengetahui kompensasi apa yang diterima konsumen ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan produsen."

Khusus untuk produk yang tidak berlabel SNI, menurut Zulfuad, sebagai bagian dari antisipasi terhadap pemberlakuan perdagangan bebas.

Jika ditemukan produk barang yang tidak berlabel, Disperindag selanjutnya akan melayangkan surat sebanyak tiga kali kepada produsen bersangkutan.

"Jika tidak diindahkan, barang yang beredar di pasar akan disita. Jadi pengawasan yang dilakukan dari hulu."

Menurut catatan Disperindag Kota Tangsel, terdapat sedikitnya 87 jenis produk yang sudah mendapatkan label SNI.

Beberapa di antaranya adalah produk pupuk, tabung gas, ban, dan sejumlah produk pangan tepung terigu. Selain itu sebanyak 43 jenis produk Indonesia yang sudah dinotifikasi oleh WTO.

Jajanan anak

Pengawasan terhadap produk pangan, lanjut Zulfuad, juga akan difokuskan kepada semua jenis jajanan yang biasa dikonsumsi anak-anak.

Selama ini banyak orangtua yang mengeluhkan kelayakan produk jajanan anak-anak.

"Untuk itu kami akan berbuat semaksimal mungkin, meskipun tenaga pengawas yang ada hanya 10 personel," paparnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tangerang Fajri Syafii mengatakan bahwa di Tangsel harus sudah dibentuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di setiap kecamatan.

"Dengan keberadaan LPKSM tadi diharapkan ikut membantu program monitoring yang dilakukan Disperindag bersama dinas terkait," katanya.

Menurut Fajri, potensi konflik konsumen di Tangsel cukup besar karena daerah ini merupakan penyangga Jakarta yang padat penduduk, sehingga jadi bidikan distribusi barang.

Selain itu, lanjutnya, maraknya pengembang properti juga berpotensi memicu konflik cukup tinggi dengan masyarakat sekitar baik menyangkut lahan, maupun standardisasi produk properti yang dibangun sejumlah pengembang.

"Karena itu jika sudah ada LPKSM, penanganan terhadap setiap kasus yang muncul akan lebih mudah dan maksimal," kata Fajri. (k13)

Sumber : Bisnis Indonesia, Selasa 2 Maret 2010, Hal. m1



­