Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tahun Depan, Vitamin A Jadi SNI Wajib untuk Minyak Goreng

  • Rabu, 03 Maret 2010
  • 1460 kali

Kliping Berita
 
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah menargetkan fortifikasi vitamin A ke dalam minyak goreng menjadi Standar Nasional Indonesia wajib pada 2011. Rencananya, notifikasi mengenai fortifikasi tersebut akan diserahkan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Juni mendatang.

"Tidak akan banyak masalah karena kita pengekspor minyak kelapa sawit (CPO) terbesar," kata Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi pada Seminar Fortifikasi Vitamin A ke dalam Minyak Goreng di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (3/3).

Fortifikasi merupakan penambahan zat gizi tertentu pada makanan dengan tujuan memperbaiki status gizi. Dengan adanya fortifikasi dapat mencegah terjadinya kekurangan gizi mikro di masyarakat. Di Indonesia, fortifikasi yodium telah dilakukan pada 1994 dan fortifikasi tepung terigu dengan zat besi pada 2001.

Fortifikasi ini sangat didorong pemerintah karena masalah kekurangan vitamin A berdampak pada penurunan produktifitas masyarakat karena buruknya imunitas. Kurang vitamin A berdampak permanen dan tidak dapat diperbaiki ketika dewasa. Angka kurang vitamin A pada anak-anak Indonesia mencapai 9 juta jiwa.

Selain pada anak-anak, yang juga rentan terhadap dampak kekurangan vitamin A adalah wanita muda. Ini menjadi perhatian pemerintah karena wanita muda berpotensi menjadi ibu. Jika ibu rentan vitamin A, anaknya juga akan rentan vitamin A, yang berarti semakin besar anggota masyarakat yang tidak produktif. "Masalah gizi adalah masalah pembangunan," ucap Ketua Koalisi Fortifikasi Indonesia Soekirman.

Pemerintah tidak khawatir kesulitan biaya fortifikasi oleh perusahan-perusahaan minyak goreng untuk menuju SNI wajib. Investasi fortifikasi hanya menyebabkan tambahan harga kurang dari 1 persen terhadap harga jual. Itupun hanya pada tahun awal investasi, selanjutnya biaya fortifikasi sangat murah. "Jadi tidak ada alasan tidak fortifikasi karena biaya," ujar Bayu.

Saat ini, minyak goreng yang telah difortifikasi baru merk SunCo. "Kami melakukan fortifikasi secara sukarela karena vitamin A teruji tidak hilang ketika dipanaskan," tutur Vimala Putra, General Manager PT MONI, produsen SunCo. Yang selanjutnya akan difortifikasi adalah minyak goreng yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Langkah SNI wajib ini didukung Badan Pengawasan Obat dan Makanan berupa penguatan laboratorium dan pengawasan di pusat dan daerah. Badan POM menetapkan minyak goreng minimal mengandung 10 sampai 19 persen dari yang dianjurkan (Angka Kecukupan Gizi).

PUTI NOVIYANDA

Sumber : Tempointeraktif, Rabu, 3 Maret 2010
Link : http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2010/03/03/brk,20100303-229585,id.html





­