Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Wajib Elektronik Sulit Diberlakukan

  • Senin, 08 Maret 2010
  • 1637 kali

Kliping Berita

Jakarta - Ketua Gabungan Elektronik Indonesia Ali Soebroto Oentaryo mengatakan Indonesia masih kesulitan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk-produk elektronik. Hal tersebut dikhawatirkan bakal menjadi hambatan dalam menembus pasar internasional.

Padahal Indonesia mesti memenuhi target harmonisasi standar untuk produk elektrik dan elektronik di kawasan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) yang mulai berlaku pada Januari tahun depan. Kesepakatan itu menyebutkan bahwa 199 produk elektrik dan elektronik harus sesuai dengan standar ASEAN.

Pemberlakuan SNI wajib baru akan diterapkan tahun ini untuk enam produk, yaitu audio-video termasuk televisi, cakram optik digital (DVD), kulkas, pendingin udara, mesin cuci, pompa air, dan setrika listrik. "Kami baru bisa menerapkan pada kipas angin," kata Ali Soebroto kepada Tempo akhir pekan lalu.

Presiden Direktur Sucofindo Arief Safari juga mengakui sedikitnya produk elektronik yang memenuhi wajib SNI. Sedangkan pihak Sucofindo, menurut dia, siap menghadapi harmonisasi standar produk elektrik ASEAN. "Investasinya mahal, tapi produk yang diwajibkan sedikit," katanya.

Menurut Ali Soebroto, Indonesia kesulitan menerapkan sertifikasi standar wajib lantaran belum memiliki infrastruktur memadai, seperti uji laboratorium. Bila Indonesia tidak mempunyai standar seperti yang sudah dimiliki Malaysia dan Thailand, produk Indonesia akan sulit menembus pasar mereka. Sebaliknya, produk dari luar negeri akan mudah masuk ke Indonesia.

Lewat pasar bebas ASEAN, tarif masuk produk-produk elektronik saat ini sudah menjadi nol persen. Meski demikian, masih terdapat satu hambatan dalam pasar bebas, yaitu mengenai standar produk. "Kita seharusnya segera mempercepat penerapan standar tersebut," ujar Ali.

IQBAL MUHTAROM

Sumber : Koran Tempo, Senin 8 Maret 2010, hal. A18.




­