Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Produk elektronik sulit ikuti standar Asean

  • Senin, 08 Maret 2010
  • 2040 kali

Kliping Berita

OLEH SEPUDIN ZUHRI

JAKARTA Produsen elektronik mengaku sulit untuk menerapkan strandar produk, kendati Indonesia bersama dengan negara anggota Asean lainnya harus memenuhi target harmonisasi standar produk elektrik dan elektronik mulai Januari 2011.

Ketua Gabungan Elektronik Indonesia Ali Soebroto Oentaryo mengatakan Indonesia masih kesulitan menerapkan standar untuk produkproduk elektronik.

Penerapan standar nasional Indonesia (SNI) wajib baru akan diterapkan tahun ini pada 6 jenis produk elektronik. "Kami baru bisa menerapkan pada kipas angin," ujamya belum lama ini.

Indonesia harus memenuhi target harmonisasi standar untuk produk elektrik dan elektronik (Asean Harmonized Electrical and Electronics Equipment Regulatory Regime) yang berlaku Januari 2011. Kesepakatan tersebut menyebut ada 199 produk elektrik dan elektronik yang harus sesuai dengan standar Asean.

Menurut dia, untuk menerapkan sertifikasi standar wajib itu butuh infrastruktur seperti uji laboratorium. Indonesia, kata dia, belum memiliki kelengkapan untuk uji laboratorium tersebut. "Kita tidak siap." Ali menjelaskan keenam jenis produk elektronik yang tahun ini sudah harus memiliki standar wajib meliputi audio video termasuk televisi, DVD, kulkas, AC, mesin cuci, pompa air dan seterika listrik.

Namun, dia tidak mengetahui kapan pastinya keputusan itu akan diterapkan pada tahun ini. Saat ini lewat pasar bebas Asean {Asean Free Trade Area) tarif masuk produk-produk elektronik sudah 0%. Namun, masih ada hambatan nontarif dalam pasar bebas Asean tersebut, yaitu mengenai standar produk. "Kita harusnya segera mempercepat penerapan standar itu."

Ali menjelaskan bila Indonesia tidak punya standar sedangkan negara anggota Asean lain seperti Malaysia dan Thailand sudah memiliki standar, produk elektronik Indonesia akan kesulitan untuk masuk ke pasar Asean, adapun produk dari luar negeri akan mudah masuk ke Indonesia.

Menurut dia, setidaknya ada tiga syarat standar dalam produk elektronik, yaitu keamanan, imunitas dari gelombang elektronik dan lingkungan. Negara-negara maju menerapkan ketiga syarat standar tersebut secara ketat. Ali mengungkapkan jika Indonesia menerapkan ketiga ketentuan itu secara ketat akan berkonsekuensi pada harga produk yang mahal.

Masih sedikit
Presiden Direktur PT Sucofindo (Persero) Arief Safari juga mengakui masih sedikitnya produk elektronik yang wajib SNI. Padahal, kata dia Sucofindo sudah mempersiapkan untuk menghadapi harmonisasi standar produk elektrik dan elektronik Asean.

"Investasinya mahal tetapi produk yang diwajibkan sedikit," ujamya di sela-sela Pameran Eco Products International Fair belum lama ini.

Alat uji sertifikasi itu, kata Arief adalah standar IECEE atau worldwide system for conformity testing and certification of electrotechnical equipment and components, sistem saling pengakuan antarnegara atas sertifikasi produk kelistrikan dan elektronik yang dikeluarkan badan sertifikasi dan diakui International Electrotevhnical Commission.

Sumber : Bisnis Indonesia, Senin 8 Maret 2010, hal. M2.




­