Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Indonesia Upayakan Percepatan Penyelesaian Perjanjian Dagang Bidang STRACAP dalam Perundingan ke-15 Indonesia EU CEPA

  • Minggu, 16 Juli 2023
  • 1641 kali


Indonesia kembali melanjutkan perundingan dengan Uni Eropa (IEUCEPA) yang berlangsung pada 12 – 13 Juli 2023 di Yogyakarta secara hybrid. Perundingan yang ke-15 ini mencakup negosiasi bidang standar dan penilaian kesesuaian (Chapter TBT). Delegasi Uni Eropa (UE) diwakili oleh Head of the Digital Trade Sector - Directorate General for Trade, Aitor Montesa dan Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Konny Sagala serta dihadiri perwakilan dari BSN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Secara umum Chapter TBT hampir selesai, namun masih terdapat empat agenda utama yang masih harus dibahas secara intensif yang meliputi Conformity Assessment, Cooperation on Post Market Surveillance, Motor Vehicles, dan Standard Development Orgnization (SDO). Isu-isu tersebut secara teknis relatif cukup berat untuk mencapai kesepakatan karena cukup besarnya  perbedaan kompentensi dan dukungan infrastruktur yang dimiliki oleh Indonesia dibandingkan Uni Eropa. Terutama dari sisi kesetaraan standar, mekanisme keberterimaan Supplier Declaration of Conformity (SDoC) dan mekanisme pengawasan pasar (market surveilance).

Dalam mendukung percepatan penyelesaian Chapter TBT ini, Indonesia dan UE berupaya melakukan penyederhanaan ketentuan (provisions) agar implementasi Chapter TBT ini dapat menguntungkan kedua belah pihak. Di sisi lain, Indonesia perlu menentukan posisinya dalam hal penilaian kesesuaian di sektor perangkat telekomunikasi. Indonesia akan berkoordinasi kembali dengan kementerian terkait agar implementasi CEPA ini dapat selaras dengan peraturan yang berlaku pada sektor telekomunikasi.

Isu yang tidak kalah penting lainnya adalah mengenai Annex on Motor Vehicles yang merupakan Annex yang berpotensi memberikan kemudahan bagi kedua pihak dalam memperlancar arus barang produk kendaraan bermotor dan suku cadang yang digunakan. Pada isu ini UE masih mengharapkan Indonesia untuk menerima ketentuan yang terdapat pada Annex yang diusulkan oleh UE, baik dalam menerima hasil uji tipe (type aproval) berdasarkan UN Regulation (UNR) maupun mengadopsi UNR tersebut. Hal ini menjadi kendala yang cukup besar bagi Indonesia dalam memperoleh keuntungan pada penerapan Annex ini karena Indonesia belum memiliki Roadmap untuk menjadi anggota pada UNECE WP.29.

UNECE WP.29 merupakan institusi yang mengembangkan regulasi untuk kendaraan bermotor (UNR) yang diklaim sebagai standar internasional oleh UE dan diadopsi oleh beberapa negara di kawasan Eropa, Asia, sebagian wilayah Amerika dan ASEAN. Secara prinsip negara yang menerapkan UNR tidak diperkenankan mengadopsi standar yang lebih rendah dari UNR dan harus menunjukkan justifikasi kuat untuk setiap perbedaan yang menyimpang terhadap UNR. Pada posisi ini Indonesia masih belum dapat memberikan posisi kesepakatan dan akan mengoordinasikan perkembangan pembahasan Annex ini dengan kementerian terkait.

Target selanjutnya, Chapter TBT pada Perjanjian IEUCEPA ini harus dapat diselesaikan secepatnya, agar dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan di dalam negeri, terutama pelaku usaha yang potensial memanfaatkan pasar UE untuk produknya. Sebagai tindak lanjut, BSN selaku lead negotiator untuk Chapter TBT akan terus berkoordinasi dengan kementerian teknis untuk menyusun dan menyepakati posisi yang menguntungkan Indonesia. (spspk/ed: ria humas)




­