Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Tetapkan SNI 9169:2023 Ruang Bermain Ramah Anak

  • Senin, 24 Juli 2023
  • 1713 kali

 

Mengambil momentum Peringatan Hari Anak Nasional, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melaunching Standar Nasional Indonesia (SNI) 9169:2023 Ruang Bermain Ramah Anak (Child Friendly Playground).

Launching SNI dilakukan pada Malam Penganugerahan Apresiasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, di Semarang (22/07/2023). Pada acara ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengusung tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju". Selain itu, juga terdapat beberapa subtema, salah satunya “Wujudkan Lingkungan yang Aman untuk Anak” untuk membangun kepedulian dan kesadaran orang tua, pengasuh, guru, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah dalam upaya memenuhi hak dan mewujudkan perlindungan anak.

Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif BSN, Iryana Margahayu pada kesempatan tersebut menerangkan, BSN menetapkan SNI 9169:2023 untuk mewujudkan lingkungan yang aman untuk anak Indonesia.

Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) menurut SNI tersebut adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan, serta tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif. RBRA dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan.

“SNI RBRA disusun oleh BSN untuk tujuan demi terciptanya ruang bermain yang memenuhi berbagai macam standar dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, baik untuk ruang bermain di dalam gedung maupun di luar gedung, baik di lingkungan perumahan, komersial, industri, ruang terbuka hijau, ruang terbuka non hijau, ruang terbuka biru, maupun lingkungan lainnya,” ujar Irna biasa disapa.

Tidak hanya mengatur persyaratan terkait fasilitas fisik saja, tapi SNI RBRA juga mengatur persyaratan keamanan yaitu RBRA yang bebas dari kekerasan, bebas dari gangguan premanisme, material perabot bermain dan lingkungan aman dari polutan, bebas dari vegetasi/tanaman yang menimbulkan bahaya, memiliki petugas keamanan, memiliki pendamping anak belum berusia 10 tahun dan pendamping anak penyandang disabilitas dan/atau ABK, serta memiliki alat pengawas keamanan.

"Harapan BSN dengan SNI ini dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan dan keamanan bagi anak; kesetaraan antar gender serta juga kesetaraan antara anak normal dengan anak disabilitas dan berkebutuhan khusus," pungkasnya. (humas)




­