Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Diskusi BSN dan Stakeholder untuk Maksimalkan Ekspor Kopi dengan SNI

  • Jumat, 25 Agustus 2023
  • Humas BSN
  • 1120 kali

Potensi agribisnis Indonesia di bidang kopi dapat terus meningkat sebagai salah satu komoditas ekspor unggulan, pemenuhan syarat mutu produk pada negara tujuan ekspor merupakan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh eksportir. Untuk itu, guna memberikan ruang diskusi serta berbagi pengalaman praktis dari eksportir kopi kepada publik, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menggelar Webinar Peluang Kopi Indonesia Meraup Untung di Negara Ekspor Melalui Penerapan SNI, pada Rabu (23/8/2023).

“Kopi Indonesia sebagai salah satu komoditas unggulan Indonesia dan memiliki potensi sangat besar di dalam perdagangan internasional. Karena Indonesia adalah produsen kopi terbesar ketiga di dunia dengan jumlah produksi sebanyak 711.000 ton di tahun 2020, maka penting untuk memenuhi ekspektasi konsumen sehingga terdapat prosedur produksi kopi yang perlu dijaga agar sesuai dengan standar,” ungkap Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Triningsih Herlinawati saat membuka webinar secara resmi.

Untuk itu, lanjutnya, sinergi multi-Stakeholder bermanfaat untuk memaksimalkan potensi ekspor produk kopi Indonesia, dan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk budidaya, produksi, pengolahan, serta menaikkan standar mutu kopi yang baik.

Berbicara mengenai standar mutu kopi yang baik, Analis Standardisasi Ahli Madya selaku Ketua Tim Pengendalian Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Syaiful dalam presentasinya mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 11 SNI terkait kopi yaitu SNI 8964:2021 Kopi sangrai dan kopi bubuk; SNI 4314:2018 Minuman kopi dalam kemasan; SNI 8773:2019 Kopi premiks; SNI 2983:2014 Kopi instan; SNI 01-3542-2004 Kopi bubuk; SNI 01-2907-2008 Biji kopi; SNI 01-4282-1996 Kopi celup; SNI 01-4314-1996 Minuman kopi dalam kemasan; SNI 01-4446-1998 Kopi mix; SNI 7708:2011 Kopi gula krimer dalam kemasan; SNI 6685:2009 Kopi susu gula dalam kemasan.

“Dalam proses ekspor produk ber-SNI, pelaku usaha dapat melakukan pencarian informasi kode HS; menentukan negara tujuan ekspor; melakukan pencarian informasi mengenai regulasi teknis, standar, prosedur penilaian kesesuaian di negara tujuan ekspor; memenuhi persyaratan yang berlaku di negara tujuan ekspor; hingga persiapan ekspor produk dalam konteks regulasi serta operasional,” ujar Syaiful.

Berkenaan dengan regulasi yang berlaku secara internasional, publik termasuk para pelaku usaha di bidang kopi bisa mendapatkan informasi terkini dengan mengakses platform e-Ping : https://eping.wto.org

Turut hadir dalam webinar yaitu Sekjen Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia, Miftakhul Kirom, menurutnya di dalam praktik ekspor produk kopi penting untuk memahami kopi biji, mulai dengan jenis kopi seperti Arabika, Robusta dan Liberika dilanjutkan dengan proses pengolahan yang terdiri dari dry process, full washed atau semi washed; hingga mengenali mutu fisik kopi biji dari grade 1 sampai dengan grade 6.

“Dengan memahami grade kopi biji sama dengan memahami dan menerapkan pentingnya SNI kopi biji sehingga produk kopi bisa diserap oleh industri-industri besar. Di Indonesia, yang telah menjadi SNI wajib adalah kopi jenis olahan instan,” jelasnya.

Sementara itu, memperhatikan fundamental harga kopi adalah penting dimana harga kopi dunia mengacu pada Terminal London untuk Kopi Robusta dan Terminal New York untuk Kopi Arabika. Pentingnya melihat acuan harga untuk masuk ke pasar ekspor dengan volume besar sangat berguna untuk memitigasi kekeliruan kontrak perdagangan.

Miftakhul Kirom mencontohkan peluang pasar ekspor produk kopi saat ini untuk ASEAN adalah kopi green bean, roasted, instant, dan liquid; pasar Afrika, Timur Tengah, Amerika Serikat, Eropa, dan Asia adalah kopi green bean. Tidak hanya itu, kemasan produk kopi perlu diperhatikan pada saat melakukan ekspor, pungkasnya.

Webinar yang berjalan secara interaktif ini, masih dapat disaksikan melalui kanal YouTube BSN_SNI: Webinar Peluang Kopi Indonesia Meraup Untung di Negara Ekspor Melalui Penerapan SNI. (PjA – Humas)

 

 

 




­