Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tindak Lanjut Indonesia Atasi Hambatan Ekspor VSF ke India dengan Standardisasi

  • Senin, 28 Agustus 2023
  • Humas BSN
  • 1084 kali

Guna membahas mengenai hambatan perdagangan produk Viscose Staple Fibres (VSF) Indonesia ke India, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFl) melakukan audiensi ke Badan Standardisasi Nasional (BSN), pada Jum’at (25/8/2023) di Kantor BSN, Jakarta.

Ketua Umum APSyFl, Redma Gita Wirawasta beserta Jajarannya diterima oleh Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah bersama Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Konny Sagala dan Tim.

Dalam audiensi, Zakiyah menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut respon India melalui Sidang Komite Technical Barriers to Trade World Trade Organization (TBT WTO) pada Bulan Juni 2023 yang lalu, BSN kembali menyampaikan enquiry kepada India, dimana Indonesia melalui BSN kembali meminta klarifikasi alasan India belum melakukan verifikasi pabrik ke Indonesia, serta meminta India untuk menunda pemberlakuan peraturan VSF Quality Control Order jika infrastruktur pendukung belum siap.

Diketahui pada sidang TBT WTO bulan Maret dan Juni 2023 yang lalu, Indonesia telah menyampaikan keberatan kepada India. Dalam statement yang disampaikan, Indonesia meminta klarifikasi dari India terkait proses transisi masa pemberlakuan peraturan yang sangat singkat yaitu 2 bulan, sehingga belum dilakukannya verifikasi kepada para pelaku usaha VSF Indonesia.    

“Indonesia telah meminta India untuk mempertimbangkan, mengakui dan menerima hasil pengujian yang dikeluarkan oleh badan penilaian kesesuaian asing yang diakreditasi oleh National Accreditation Body (NAB) sesuai dengan kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian seperti IAF dan ILAC Mutual/Multilateral Recognition Arrangement,” terang Zakiyah.

Sementara itu, peraturan dimaksud telah diberlakukan sejak 29 Desember 2022. “Sejak diberlakukannya peraturan ini, para pelaku usaha VSF Indonesia mendapatkan hambatan untuk ekspor produk VSF ke India,” sebut Redma Gita Wirawasta.  

Hambatan ekspor VSF ini, sambungnya, disebabkan belum dilakukannya verifikasi pabrik oleh Bureau of Indian Standards (BIS) kepada pelaku usaha Indonesia, sehingga para pelaku usaha VSF Indonesia belum mendapatkan sertifikat sebagaimana yang dipersyaratkan sesuai peraturan dari India. Padahal semua persyaratan sudah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT. Asia Pacific Rayon sekaligus Dewan Penasehat APSyFI, Basrie Kamba menyatakan apresiasinya kepada BSN yang telah membawa isu hambatan perdagangan VSF ini pada forum TBT WTO.

Guna menanggapi respon yang disampaikan oleh India, Basrie menyampaikan kondisi yang terjadi adalah India telah melakukan verifikasi kepada pelaku usaha VSF domestiknya, sedangkan untuk pelaku usaha VSF luar negeri, India telah melakukan verifikasi pada produsen Austria dan Inggris.

Kedepannya, BSN juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, agar isu hambatan perdagangan produk VSF ini menjadi salah satu agenda yang dibahas pada pertemuan bilateral Indonesia dengan India dan pada Konferensi Tingkat Tinggi G20 New Delhi 2023. (Daniel SPSPK/Red: PjA - Humas)




­