Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Depot Isi Ulang Air Wajib Cek Laboratorium

  • Kamis, 29 April 2010
  • 10332 kali
Kliping Berita

HZ MUSTOFA – Berbagai produk standar nasional Indonesia (SNI) gencar disosialisasikan. Seperti beberapa waktu lalu, polisi menggelar operasi simpatik agar pengendara motor menggunakan helm SNI.

Kini air mineral dalam kemasan, wajib berlabel SNI. Bahkan sudah dinotifikasi ke WTO dengan nomor SNI 01-3553-2006 dengan nama komoditi air minuman kemasan.

Namun soal label SNI pada kemasan produk air mineral, masih belum banyak diketahui masyarakat. Untuk itu, Kadis KUKM Perindag Kota Tasikmalaya Drs H Tantan Rustandi, menyarankan warga agar berhati-hati.

Kata dia, penerapan label SNI berkaitan dengan keselamatan umum, dalam hal ini masyarakat sebagai konsumen. “Barang yang harus ber-SNI itu kaitannya dengan barang-barang yang menyangkut keselamatan umum. Seperti helm, ban mobil, alat konstruksi termasuk air mineral dalam kemasan,” ungkap Tantan ketika menghadiri acara pembekalan Tim Perlindungan Konsumen di Aula Hotel Asri, kemarin.

Sementara untuk depot-depot air mineral isi ulang, Tantan belum bisa memastikannya, apakah pada depot ini akan dikenakan hal yang sama --menggunakan label SNI-- atau tidak. Tetapi pada prinsipnya, terang Tantan, depot isi ulang air mineral wajib memiliki izin. Ini untuk mempermudah pengawasan.

“Untuk depot air minum isi ulang, tetap harus dilakukan pengecekan rutin untuk mengetahui kadar airnya. Karena yang diperjulabelikan di masyarakat itu adalah airnya,” tandas Tantan.

Ditemui di lokasi yang sama, Kasi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tasikamalaya Yana Mulyana mengungkapkan, pemeriksaan depot air minum isi ulang sudah sering dilakukan. Bila dilihat dari persyaratan SNI, biasanya alat yang digunakan sebagai filter yang harus menggunakan alat ber-SNI. Sedangkan air yang digunakan bisa memanfaatkan air apa pun baik air sumur gali, atau suplai PDAM.

“Kalau yang diperiksa oleh Dinkes hanya kadar airnya. Kalau masalah SNI dengan Perindag, dan perizinan oleh BPPT. Biasanya alat penyaring yang digunakan harus ber-SNI, karena alat juga ada masanya, dan kemampuan alat saring itu terbatas,” ungkap Yana.

Dilihat dari ketentuan tes air, ada beberapa hal yang harus dilakukan depot. Minimal tiga bulan sekali, untuk pemeriksaan bakteorologis yang harus berada di angka nol. Kemudian minimal enam kali untuk mengecek kadar kimia dalam air. Karena kadar dalam air bisa berubah-ubah.

“Air jernih dan bening, belum tentu memenuhi syarat. Sehingga uji laboratorium harus rutin dilakukan,” imbaunya.

Sementara data yang ada di Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, tercatat sekitar 93 depot air yang berdiri di Kota Tasikmalaya. Jumlah itu terus meningkat dalam tiap tahunnya sejak tahun 2004 yang jumlahnya sekitar 30 depot. (tin)

Sumber : Radar Tasikmalaya, Kamis 29 April 2010.
Link:http://www.radartasikmalaya.com/index.php?option=com_content&view=article&id=2470:depot-isi-ulang-air-wajib-cek-laboratorium&catid=29:the-cms&Itemid=181




­