Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kemendag siapkan sistem untuk awasi produk impor

  • Senin, 03 Mei 2010
  • 1436 kali
Kliping Berita
          
JAKARTA: Kementerian Perdagangan akan memberlakukan sistem peringatan dini (early warning system) terhadap 22 produk impor yang diwajibkan verifikasi impor di pelabuhan muat.

Pemberlakuan sistem ini ditujukan untuk mengamati pergerakan impor produk, terutama yang mengalami lonjakan impor agar dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) dan antidumping.

Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan mengatakan pemberlakuan sistem peringatan dini tersebut perlu dilakukan, karena ditengarai sejak awal ada lonjakan impor untuk produk-produk yang harus memenuhi kewajiban verifikasi impor di pelabuhan muat.

"Itu memang perlu dilakukan dan sudah lazim digunakan oleh negara lain untuk mengamankan pasarnya dari lonjakan impor," ujar Partogi kepada Bisnis, pekan lalu.

Partogi mengungkapkan produk-produk impor yang diwajibkan verifikasi impor di pelabuhan muat barang, di antaranya adalah lima produk tertentu yakni produk elektronik, makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, dan mainan anak-anak yang tercantum dalam ketentuan Permendag No.56/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong dan cakram optik isi yang diatur dalam Permendag 11/M-DAG/PER/3/2010 juga masuk dalam cakupan produk yang wajib diverifikasi di pelabuhan muat. Selain itu ada produk TPT, besi dan baja, kaca lembaran dan lain-lain.

"Masih banyak lagi produk yang masuk dalam cakupan ini [wajib verifikasi di pelabuhan muat barang], termasuk bahan berbahaya dan lainnya. Pada dasarnya tujuannya adalah pengamanan pasar."

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu sebelumnya mengatakan pemerintah tetap berkomitmen melindungi industri dalam negeri melalui tindakan pengamanan produk dalam negeri dan pengawasan terhadap barang dan beredar jasa, selain implementasi sistem peringatan dini untuk memantau kemungkinan lonjakan impor.

Untuk melindungi produk dan industri dalam negeri, pemerintah mengenakan tindakan antidumping dan safeguard terhadap produk impor yang melakukan perdagangan tidak adil.

Adapun bentuk pengawasan terhadap barang beredar dan jasa, pemerintah akan memaksimalkan penerapan SNI yang bertujuan menghindari ekses negatif akibat pemakaian barang yang tidak memenuhi persyaratan SNI, khususnya produk yang telah ditetapkan secara wajib atau pun yang telah dinotifikasi ke WTO dan ketentuan lainnya.

Oleh Maria Y. Benyamin
Sumber : Bisnis Indonesia, Senin 3 Mei 2010, hal. M2.



­