Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tabung Elpiji Ilegal Marak Beredar

  • Rabu, 05 Mei 2010
  • 1370 kali
Kliping Berita

Isu beredarnya tabung gas elpiji ilegal ukuran tiga kilogram bukan isapan jempol. Himpunan Masyarakat Konsumen Gas Indonesia (Himkogasi) menemukan peredaran tabung gas ilegal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Karenanya, tak heran beberapa kasus kebakaran yang terjadi di Jakarta seperti di Kemayoran, Petojo, Jakarta Pusat, dan Palmerah, Jakarta Barat, baru-baru ini penyebabnya ledakan tabung gas ukuran tiga kilogram.Himkogasi juga menemukan produsen tabung gas ilegal beroperasi, yakni PT TMM di Pengasinan, Tangerang, Banten. Sekretaris Ekeskutif Himkogasi, Bachrawi, mengatakan, temuanberedarnya tabung gas ilegal berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, pihaknya membeli dua tabung gas produksi PT TMM untuk diteliti kualitasnya.

Setelah diteliti, ternyata tabung gas tersebut tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). "Kami meminta bantuan salah satu mantan karyawan PT TMM untuk membeli dua tabung gas tersebut, sehingga bisa mendapatkan eceran. Dua tabung gas itu kami jadikan sampel," ujar Bachrawi, kepada wartawan di Jakarta. Selasa, (4/5).

Berdasarkan hasil analisis Himkogasi, bahan baku tabung tersebut tidak memenuhi standar. Misalnya, valve dan tabung tidak disertai label SNI. "Padahal, verifikasi valve dan tabung dilakukan secara terpisah. Dari dua tabung yang kita dapat nggak ada label SNI," bebernya.

Menurut dia, fisik tabung tak memenuhi standar plat SG295. Sebaliknya, ketebalan tabung produksi PT TMM di bawah standar. Selanjutnya, tabung tersebut diberi pemberat agar memenuhi standar. "Produksi ini sudah membahayakan masyarakat. Kita prediksi sudah ribuan tabung yang diproduksi secara ilegal." tegas-nya.Himkogasi sudah melaporkan temuannya tersebut ke Polda Metro Jaya. Menurut Bachrowi, dua tabung yang ditemukan Himkogasi disita penyidik untuk barang bukti. "Polda sudah turun tangan menyelidiki kasus ini," tuturnya. Bachrowi berharap, izin operasional PT TMM dicabut oleh pihak yang berwenang. PT TMM patut diduga melanggar UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU 5/1984 tentang Perindustrian.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI.) Sudaryatmo, mengatakan,Pertamina harus segera menindaklanjuti Informasi beredarnya tabung gas ilegal. Sebab, Pertamina mengklaim bahwa tabung gas sudah memenuhi SNI. "Kita patut bertanya sudah diterapkan SNI kok masih ada tabung yang meledak? Seharusnya kalau sudah sesuai SNI peristiwa seperti ini tak perlu terjadi." kata Sudaryatmo.Wee President Communication Pertamina, Basuki Trikora Putra, mengaku, tidak bertanggung jawab atas informasi adanya tabung elpiji ilegal. Menurut dia, kasus tersebut merupakan wewenang pihak berwajib. Basuki menjelaskan, tabung yang didistribusikan sudah sesuai SNI. Karena itu. pihaknya menolak bila tabung gas yang didistribusikan Pertamina dinilai tak sesuai standar. "Tabung gas itu sudah mengacu pada SNI," tuturnya.

Menurut dia. pabrik selalu diawasi Pertamina dan memiliki sertifikasi pembuatan tabung elpiji, serta harus memenuhi SNI. Selama tabung gas memenuhi spesifikasi, Pertamina sudah melakukan tanggung jawabnya kepada masyarakat.Di sisi lain. Pertamina tetap menyosialisasikan penggunaan tabung elpiji dengan baik. Namun, masyarakat juga dituntut bertanggung jawab dalam penggunaan tabung elpiji akan keamanan dirinya terjaga. ci4. ed: utomo

Sumber : Republika, Rabu 5 Mei 2010, hal. 21.



­