Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Negara Rugi Rp 1,6 Triliun Akibat Ban llegal

  • Kamis, 06 Mei 2010
  • 1126 kali
Kliping Berita
Importir nakal memodifikasi nomor HS ban.

JAKARTA - Indonesia diperkirakan merugi Rp 1,6 triliun pertahun akibat peredaran 2 juta ban ilegal. "Jika satu ban Rp 800 ribu, nilai jual ban ilegal mencapai Rp 1,6 triliun," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia Aziz Pane kepada Tempo di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Aziz. masuknya ban ilegal akibat lemahnya pengawasan terhadap ban dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). la menilai pemerintah belum bertindak mengurangi peredaran ban ilegal. "Bila ditanya ke Bea Cukai, mereka mengeluh pelabuhan di Indonesia banyak sehingga pengawasan sulit,"ujarnya.

Umumnya, modus para importir adalah dengan memodifikasi SNI. Saat ini produk ban sudah memiliki SNI wajib, kecuali dua jenis ban. Ban yang tidak harus disertai persyaratan SNI wajib adalah ban bernomor Harmony System (HS) 40.11.99.10.00 untuk bus dan truk dengan ketebalan kurang dari 400 milimeter.

Selain itu. jenis ban lain-lain yang digunakan untuk kendaraan bermotor dengan nomor HS 40.11.12.09.00 tidak disyaratkan wajib SNI. Importir yang nakal memodifikasi nomor HS produk ban yang seharusnya disyaratkan SNI dan diganti dengan nomor HS tanpa SNI wajib. Sehingga, produk ban itu tidak diperiksa syarat SNI.

"Kami minta semua jenis ban baik dengan SNI wajib atau tanpa SNI wajib agar diverifikasi," kata Aziz. Pemeriksaan bisa dilakukan dengan lembaga seperti Sucofindo di pelabuhan. Ban ilegal itu masuk dari pelabuhan-pelabuhan di Dumai, Jambi, Batam, Belawan. dan Pontianak. Sedangkan peredarannya antara lain di Balikpapan dan Banjarmasin.

Peredaran ban ilegal akan mengancam keselamatan pengendara maupun penumpang kendaraan bermotor karena mutu ban yang rendah. ''Selain itu, industri ban dalam negeri tidak bisa berkembang karena pasarnya diisi produk ilegal," kata Azis.

Namun, Kementerian Perdagangan belum menemukan indikasi peredaran ban yang tak sesuai dengan SNI."Kalau asosiasi menemukan peredaran ban ilegal, laporkan data dan lokasi penjualannya," ujar Inayat Iman. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Menanggapi pernyataan itu, Aziz mengatakan, asosiasi akan segera melaporkan kepada pemerintah dalam beberapa hari mendatang. Laporan tersebut akan diteruskan kepada kementerian terkait, baik Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Perindustrian.

Peningkatan peredaran ban ilegal terjadi secara signifikan sejak 2008. Pada 2007, peredaran hanya sekitar 800 ribu. Sedangkan pada 2008, peredaran sudah 1,6 juta. "Saat itu terjadi krisis global. India membuang produk ban ke Indonesia karena pasarnya terganggu,"tutur Azis.

Tahun lalu peredaran ban ilegal kian meningkat hingga 2 juta. Sebagian besar ban ilegal berasal dari Cina. Hal itu terjadi diduga lantaran banyaknya produsen besar di industri ban yang berinvestasi di Cina. Akibatnya, ban bermutu rendah yang diproduksi pengusaha kecil kehilangan pasar dan Indonesia jadi sasaran alternatif • (EKAUTAMIAPRILIA)

Sumber Koran Tempo, Kamis 6 Mei 2010, Hal. A18



­