Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Lima perusahaan incar akreditasi penilaian kayu

  • Selasa, 20 Juli 2010
  • 1463 kali
Kliping Berita

OLEH ERWIN TAMBUNAN

JAKARTA Lima perusahaan auditor diketahui tengah memproses akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk dapat menjadi instansi penilai pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu.

Lima perusahaan jasa itu adalah Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK), PT Surveyor Indonesia, PT Sucofindo, TUVE dan PT Sarbi Moerhan Lestari.Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan (BPK) Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto kemarin mengatakan lima badan usaha itu kini dalam proses due diligence KAN untuk memenuhi persyaratan yang dituangkan dan Per-menhut No.28/ 2009 tentang Standar Dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu.

"Kelima perusahaan itu masih dalam proses penilaian tentang akuntabilitas keuangan, kredibilitas kinerja dan keterwakilannya dalam lembaga masyarakat," ujarnya kemarin.Sebagaimana diketahui lima perusahaan jasa akreditasi seperti Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK), Surveyor Indonesia, Sucofindo. TUVE dan Sarbi Moerhan Lestari mengikuti proses kelayakan untuk menjadi lembaga yang dipercaya pemerintah dalam mengakreditasi dan melakukan proses sertifikasi produksi kayu nasional.

Selain memenuhi aturan yang dituangkan dalam Permenhut No.28/2009, lanjut Hadi, hal ini diperlukan untuk memenuhi Peraturan Direktorat Jenderal Bina produksi Kehutanan No.06/Set-VI/2009 tentang Standard an Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu.

Menurut dia, KAN bertugas memberikan akreditasi kepada lembaga-lembaga sertifikasi mencakup sistem mutu, produk, personel, pelatihan, sistem manajemen lingkungan dan sistem pengelolaan hutan lestari.Hadi menjelaskan Ke-menhut menunjuk KAN untuk menyeleksi perusahaan jasa akreditasi dalam tata kelola kehutananan [forest governance), penegakan hukum (law enforcement) dan promosi perdagangan kayu legal {trade).

Selain itu. katanya, peraturan Menhut ini juga memberi ruang bagi keberadaan lembaga pemantau independen yang ada yaitu LSM/masyarakat madani untuk menampung keberatan oleh masyarakat mengenai hal-hal yang terkait (lengan pelaksanaan penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan verifikasi legalitas kayu.Terkait dengan pemberlakukan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). pengusaha sektor kehutanan meminta pemerintah mengatur tegas ketentuan verifikasi tersebut.

Sumber : Bisnis Indonesia, Selasa 20 Juli 2010, hal. i7.




­